Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menggugat kembali perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Thailand, PTTEP terkait kasus dugaan pencemaran minyak Montara. Alasannya gugatan sebelumnya masih perlu perbaikan sehingga harus dicabut terlebih dulu.
Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan gugatan ulang itu akan diajukan setelah selesai merevisi dokumen sebelumnya. Adapun gugatan yang tengah disiapkan pemerintah itu meliputi kerugian lingkungan akibat tumpahan minyak Montara dan biaya pemulihan lingkungan.
Menurut Ragil, dalam gugatan kembali itu ada kemungkinan kenaikkan nilai tuntutan dari sebelumnya. "Bisa saja nilainya bertambah," kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (8/2).
Pada gugatan sebelumnya pemerintah menggugat PTTEP dan afiliasinya karena diduga mencemari perairan di Nusa Tenggara Timur akibat bocornya minyak mentah dari unit pengeboran di Montara tahun 2009. Pemerintah mengajukan tuntutan sebesar Rp 27,4 triliun yang terdiri dari dua komponen.
Pertama, komponen ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp 23 triliun. Kedua, biaya untuk pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp 4,4 triliun.
Namun, Selasa (6/2) lalu, kuasa hukum PTTEP Fredrick J. Pinakunary mengatakan pemerintah mencabut gugatan tersebut karena ada materi dalam pokok perkara yang perlu diperbaiki. "Sidang hari ini penggugat mencabut gugatan," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (6/2).
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, Fredrick mengklaim persidangan kasus Montara sudah selesai. Artinya PTTEP juga tidak akan membayar ganti rugi seperti yang dituntut oleh pemerintah.
(Baca: PTT EP Klaim Pemerintah RI Cabut Gugatan Kasus Montara)
Apalagi Fredrick merasa pihaknya tidak masuk dalam tergugat yang terkena perkara. "Logikanya bagaimana mungkin PTTEP bayar ganti rugi kalau gugatannya dicabut. Lagi pula PTTEP bukan pihak dalam perkara tersebut karena nama yang tertulis dalam gugatan salah," kata dia.