Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperoleh tambahan penerimaan dari hasil amendemen kontrak-kontrak tambang. Kali ini ada 19 kontrak yang akan diamendemen. Kontrak itu terdiri dari Perjanjian Karya Kerja Sama Perusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK) berhasil diamendemen.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan penerimaan negara yang berhasil diraup dari amendemen tersebut sekitar US$ 27 juta atau sekitar Rp 360 miliar. "Amendemen ini dapat memberi manfaat jangka panjang, apalagi harga batu bara lagi naik," kata dia di Jakarta, Rabu (17/1).

Dari 19 kontrak tambang itu, satu di antaranya merupakan kontrak karya yang ada di Kalimantan Tengah. Sisanya berupa PKP2B yang tersebar di Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan.

Amendemen ini merupakan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu bara. Amandemen dilakukan dengan melakukan perubahan pasal, dengan menambah dan menghapus beberapa pasal yang disesuaikan dengan ketentuan pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Dari 32 pasal KK Generasi III, terdapat 20 Pasal yang diamandemen. Sedangkan dari 30 Pasal PKP2B Generasi I, terdapat 17 Pasal yang diamandemen dan 1 pasal tambahan. Adapun untuk PKP2B Generasi III, dari 33 Pasal terdapat 23 Pasal yang diamandemen. 

Penerimaan negara yang berhasil diraup tersebut bersumber dari peningkatan iuran tetap setelah adanya penambahan klausul pada amendemen kontrak. Misalnya PKP2B generasi I, perubahan iuran tetap naik dari US$ 1 per hektare (ha) menjadi US$ 4 per Ha, Dana Hasil Produksi Batu bara (DHPB) sebesar meningkat 13,5% yang sebelumnya dalam bentuk batu bara (in kind) menjadi tunai (in cash), dan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dengan kenaikan yang signifikan.

Sementara itu untuk PKP2B Generasi III seperti PT Mantimin Coal Mining, PT Pendopo Energi Batu bara, dan PT Sarwa Sembada Karya Bumi penerimaan negara mengikuti aturan yang berlaku kecuali DHPB sebesar 13,5% in cash. Ini sesuai surat Kepala BKF Nomor S-135/KF/2017 tanggal 16 Maret 2017.

Sedangkan untuk 12 PKP2B Generasi III lainnya, ketentuan kewajiban keuangan pada Naskah Amandemen mengacu pada surat Kepala BKF Nomor S-559/KF/2017 tanggal 19 Desember 2017. Jadi PPh Badan dan PPN tetap sesuai kontrak, namun iuran tetap dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono mengatakan klausul lain yang berubah adalah sistem perpajakan. Dalam sebelumnya, sistem perpajakannya masih bersifat tetap (naildown), tapi setelah amendemen, kini mengikuti sistem perpajakan yang sedang berlaku (prevailing), kecuali untuk Pajak Penghasilan (PPh). PPh ini  maka masih menggunakan tarif sesuai yang telah diatur di KK sebelumnya. 

Selain itu ada enam isu strategis lainnya. Di antaranya adalah Wilayah Perjanjian, Kelanjutan Operasi Pertambangan, Penerimaan Negara, Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian, Kewajiban Divestasi, serta Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri.

Meski begitu, saat ini masih tersisa sembilan KK yang belum diamendemen, sementara PKP2B sudah selesai seluruhnya. Targetnya sembilan KK tersebut dapat diamendemen secepatnya.

(Baca: Jonan: Percepatan Amendemen Kontrak Tambang Selesai 2017)

Berikut rincian kontrak tambang yang diamendemen:

A. Kontrak Karya:

1. Satu KK Generasi III  atas nama PT Indo Muro Kencana

B. PKP2B Generasi I

1. PT Adaro Indonesia

2. PT Kendilo Coal Indonesia

C. PKP2B Generasi III

1. PT Batu bara Duaribu Abadi

2. Firman Ketaun Perkasa

3. Perkasa Inakakerta

4. Teguh Sinar Abadi

5. Wahana Baratama Mining

6. Insani Bara Perkasa

7. Interex Sacra Raya

8. Lanna Harita Indonesia

9. Singlurus Pratama

10.  Mantimin Coal Mining

11. Multi Tambang Jaya Utama

12. Santan Batu bara

13. Sarwa Sembada Karya Bumi

14. Tambang Damai

15. Pendopo Energi Batu bara

16. Kalimantan Energi Lestari