Aturan Rampung, Industri Mobil Listrik Akan Dapat Insentif

Rusman | Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi meresmikan Tol Surabaya-Mojokerto dengan Mobil Listrik karya mahasiswa Institut 10 November
10/1/2018, 20.23 WIB

Peraturan Presiden (Perpres) mengenai mobil listrik telah selesai dan harapannya bisa segera terbit. Dengan aturan ini, produsen mobil listrik bisa mendapatkan beberapa insentif dari pemerintah.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan payung hukum mengenai mobil listrik ini tinggal diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusi (Kemenkumham). “Perpres mobil listrik sudah selesai, akan diundangkan," kata dia di Jakarta, Rabu (10/1).

Aturan itu akan menjadi pedoman bagi industri otomotif dalam mengembangkan mobil listrik.  Aturan itu juga akan membuat sejumlah insentif yang dapat diberikan pemerintah kepada industri yang mengembangkan mobil listrik.

Salah satu insentifnya yakni pembebasan komponen bea impor untuk pengembangan mobil listrik. Sayang Andy belum mau merinci insentif lainnya yang diatur dalam aturan anyar itu. "Ini untuk mendorong para industri otomotif untuk mulai membangun," kata dia.

Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah mengatakan pentingnya insentif pajak pada program mobil listrik yang akan dikembangkan pemerintah. Dengan masih mahalnya mobil listrik, keberadaan insentif pajak ini diharapkan bisa menekan harga sehingga bisa lebih terjangkau bagi masyarakat.

Halaman: