Aturan Rampung, Industri Mobil Listrik Akan Dapat Insentif

Rusman | Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi meresmikan Tol Surabaya-Mojokerto dengan Mobil Listrik karya mahasiswa Institut 10 November
10/1/2018, 20.23 WIB

Peraturan Presiden (Perpres) mengenai mobil listrik telah selesai dan harapannya bisa segera terbit. Dengan aturan ini, produsen mobil listrik bisa mendapatkan beberapa insentif dari pemerintah.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan payung hukum mengenai mobil listrik ini tinggal diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusi (Kemenkumham). “Perpres mobil listrik sudah selesai, akan diundangkan," kata dia di Jakarta, Rabu (10/1).

Aturan itu akan menjadi pedoman bagi industri otomotif dalam mengembangkan mobil listrik.  Aturan itu juga akan membuat sejumlah insentif yang dapat diberikan pemerintah kepada industri yang mengembangkan mobil listrik.

Salah satu insentifnya yakni pembebasan komponen bea impor untuk pengembangan mobil listrik. Sayang Andy belum mau merinci insentif lainnya yang diatur dalam aturan anyar itu. "Ini untuk mendorong para industri otomotif untuk mulai membangun," kata dia.

Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah mengatakan pentingnya insentif pajak pada program mobil listrik yang akan dikembangkan pemerintah. Dengan masih mahalnya mobil listrik, keberadaan insentif pajak ini diharapkan bisa menekan harga sehingga bisa lebih terjangkau bagi masyarakat.

Salah satu contohnya adalah Tesla jenis S produksi dari Amerika Serikat. Jika tanpa adanya insentif pajak, harga mobil tersebut bisa mencapai Rp 2,5 miliar. Namun apabila Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan bea masuk dibebaskan, harga tersebut bisa turun menjadi sekitar Rp 750 juta hingga Rp 1 miliar.

Untuk itu Jonan sempat mengusulkan adanya pembebasan PPnBM dan bea masuk bagi mobil listrik kepada Presiden Joko Widodo dalam menggodok perpres mobil listrik. Dengan insentif tersebut harapannya bisa mendorong industri dalam negeri memproduksi mobil listrik.

Perkiraannya, mobil listrik akan tumbuh secara masif mulai 2040. Apalagi pada saat itu mobil berbahan bakar fosil sudah tidak boleh berproduksi, kecuali bahan bakar dengan campuran etanol.

(Baca: Jokowi Setuju Rencana Wajib Produksi Mobil Listrik Tahun 2025)

Di sisi lain jumlah infrastruktur untuk menunjang mobil listrik perlahan mulai meningkat. Dari data milik PLN, sampai dengan pertengahan bulan September 2017 ini, jumlah Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) PLN di wilayah DKI Jakarta sudah mencapai 578 unit. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan adanya program mobil listrik.