Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) hampir selesai. Saat ini aturan itu memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan aturan itu menunggu paraf Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta menteri ESDM. "Ini sudah sangat mendekati, yang penting spirit-nya bagus," kata dia di Jakarta, Senin (8/1).
Ego mengatakan setidaknya ada beberapa hal yang diatur dalam perubahan aturan anyar itu. Pertama, tentang pembukaan data migas kepada investor. Rencananya investor tidak perlu lagi membayar untuk mendapatkan data tersebut. Selama ini data itu masuk dalam penerimaan negara bukan pajak.
Setelah ada aturan ini, Ego berharap investor untuk mau melakukan kegiatan eksplorasi seperti survei seismik secara mandiri. Alasannya, pemerintah sudah tidak memungut biaya kepada investor untuk mendapatkan data migas di Indonesia.
Apalagi saat ini masih ada puluhan cekungan yang belum tersentuh kegiatan eksplorasi. Dari 128 cekungan migas, baru 40% yang sudah dieksplorasi dan berhasil diproduksikan. Sementara 20% lagi sudah pernah dieksplorasi namun belum menemukan cadangan migas. Kemudian 40% lagi belum terlihat alias belum tersentuh untuk dilakukan upaya pencarian cadangan.
Selain itu, revisi PP Nomor 35 tahun 2004 ini memuat pengaturan mengenai penerapan komitmen pasti yang lebih fleksibel. Contohnya seperti komitmen eksplorasi yang bisa dialihkan kontraktor migas dari satu blok ke blok yang lain asalkan masih dioperatori oleh kontraktor yang sama.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pernah mengatakan pengalihan komitmen eksplorasi antar blok ini akan memudahkan kontraktor migas. Jadi, misalnya kontraktor migas memiliki komitmen pasti mengebor 10 sumur. Namun sudah mengebor delapan sumur dan hasilnya kering, maka sisa komitmen dua sumur itu bisa dialihkan ke blok lain yang masih miliknya.
(Baca: Kontraktor Bakal Dapat Alihkan dan Ubah Komitmen Pasti Blok Migas)
Dengan cara itu, kontraktor bisa melaksanakan seluruh komitmen pasti tersebut. “Kami sedang memperbaiki Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004. Jadi komitmen pasti bisa dipindahkan ke blok lain asal masih milik kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tersebut,” ujar dia di Katadata Forum Jakarta, Selasa malam (21/11/2017).