PT Freeport Indonesia mendapatkan kembali perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Persetujuan ini dikantongi Freeport menjelang tutup tahun 2017.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan perpanjangan IUPK itu diterbitkan pemerintah per tanggal 28 Desember 2017 lalu. IUPK tersebut berlaku selama enam bulan ke depan atau hingga 30 Juni 2018.
"IUPK diterbitkan tanggal 28 Desember 2017, IUPK perpanjangan sudah diterbitkan sampai 30 Juni 2018," kata dia kepada Katadata, Selasa (2/1). (Baca: Pemerintah Akan Beli 40% Hak Partisipasi Rio Tinto di Freeport)
Menurut Riza pihaknya meminta perpanjangan IUPK kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM karena IUPK yang dikantongi Freeport sebelumnya akan berakhir pada 10 Januari mendatang. Selain itu Freeport juga membutuhkan perpanjangan IUPK agar kelangsungan operasi Freeport di Papua tetap bisa berjalan.
"Supaya tetap beroperasi," kata dia. Di sisi lain perundingan Freeport dengan pemerintah hingga kini juga masih berjalan.
(Baca: Freeport Belum Selesaikan 12 Perkara Hasil Pemeriksaan BPK)
IUPK sementara ini sebelumnya diberikan pertama kali oleh pemerintah sejak Freeport bersedia mengubah kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Pemerintah menerbitkan IUPK sementara kepada Freeport pada 10 Februari 2017 dan berlaku sampai 10 Oktober 2017. Pemberian IUPK itu seiring dengan dimulainya proses negosiasi divestasi saham Freeport dengan pemerintah Indonesia.
Namun pada Oktober 2017, pemerintah belum menemui titik temu terkait poin negosiasi dengan Freeport. Alhasil masa perundingan pun disepakati diperpanjang hingga Januari 2018. Dengan begitu status IUPK sementara Freeport pun diperpanjang dengan masa yang sama.