Kontrol atas operasional dan biaya kilang gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) Badak di Bontang, Kalimantan Timur akan beralih ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sebelumnya kilang LNG Badak dikelola Pertamina Joint Management Group (JMG).
Peralihan kontrol dari Pertamina Joint Management Group (JMG) ke SKK Migas itu memasuki tahap baru dengan kesepakatan pokok-pokok persyaratan antara para pihak terkait. Kesepakatan tersebut ditandatangani Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi dengan para pihak terkait.
Pihak tersebut antara lain, kontraktor di wilayah kerja (WK) Tengah, Sanga-Sanga, East Kalimantan, Makassar, Rapak, Muara Bakau, dan Mahakam, serta PT. Badak Natural Gas Liquefaction (NGL). Penandatanganan disaksikan Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara, Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari di kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (22/12).
Dengan penandatanganan itu maka SKK Migas per 1 Januari 2018 akan memiliki kontrol pada operasional dan biaya di kilang gas alam cair (LNG) Badak, Bontang, Kalimantan Timur. “Ini era baru peran SKK Migas dalam pengelolaan pemrosesan gas di kilang Badak,” kata Amien berdasarkan keterangan resminya, Jumat (22/12).
Menurutnya, peralihan peran kontrol ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya, untuk optimalisasi dan efisiensi.
Amien mengatakan, untuk tahun 2018, produksi LNG dari Badak NGL mencapai 50 persen dari produksi nasional. “Tahun depan, nilai transaksi penjualan LNG yang diproses di kilang Badak NGL diperkirakan mencapai Rp32,5 triliun,” kata Amien.
(Baca: Badak NGL Operasikan Lagi Satu Unit Pengolahan Mulai 2018)
SKK Migas, berharap komitmen dan kerja sama yang baik dari seluruh produser gas dan PT Badak NGL dan penjual LNG bagian Negara yang ditunjuk untuk memastikan kelangsungan bisnis LNG sesuai dengan kesepakatan ini. Tujuannya agar target produksi dan penerimaan negara sesuai APBN dapat tercapai.