Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dalam bulan ini akan meluncurkan sistem perizinan baru melalui daring (online). Tujuannya untuk memangkas birokrasi perizinan di sektor minerba agar lebih praktis dan transparan.
Sekretaris Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman mengatakan sistem daring itu terdiri dari enam izin. Jumlah itu sudah lebih sedikit dibandingkan sebelumnya yang mencapai ratusan izin.
Enam izin tersebut meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, IUP produksi, IUP operasi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, izin tanda registrasi untuk perusahaan jasa non inti, izin usaha jasa pertambangan. Terakhir, IUP pengangkutan dan penjualan.
Nantinya, proses izin-izin tersebut paling lama dua minggu atau 14 hari kerja dengan catatan seluruh persyaratan lengkap. "Tanggal 19 Desember kami akan launching izin online ini," kata Heri di Jakarta, Kamis (7/12).
Setidaknya ada lima manfaat memakai sistem perizinan secara daring itu. Pertama, proses perizinan menjadi lebih transparan. Kedua, lebih praktis karena pemohon tidak perlu ke Ditjen Minerba untuk mengajukan izin. Ketiga, proses perizinan dilakukan secara urut, yakni yang paling awal masuk, lebih cepat keluar (First In First Out/FIFO). Keempat, proses perizinan bisa dilihat di sistem setiap saat. Dan terakhir, tidak membutuhkan dokumen fisik.
Proses perizinan secara daring ini akan diterapkan bertahap dan tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk tahap pertama, sebanyak 50 perusahaan yang akan terkoneksi dengan sistem daring. "Dari sistem Teknologi Informasinya, mereka bagus," kata Heri.
Selain perizinan, Ditjen Minerba juga akan meluncurkan dua produk lainnya secara daring. Keduanya yakni aplikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) elektronik atau e-PNBP dan pemantauan produksi. Peluncurannya dilakukan bersama yakni 19 Desember 2017 mendatang.
Heri mengatakan e-PNBP merupakan aplikasi untuk perhitungan iuran tetap, royalti, luas wilayah, jumlah produksi, harga komoditas tambang dan tujuan penjualan. Dengan aplikasi ini, tidak ada lagi pencatatan PNBP minerba yang bersifat parsial, sehingga bisa lebih optimal.
Penggunaan aplikasi ini pun dinilai akan memudahkan setiap wajib pajak menghitung kewajiban PNBP yang seharusnya dibayar ke negara. Menurut Heri aplikasi penerapan apliasi itu dapat menghindarkan kemungkinan adanya kurang bayar yang dapat berakibat terjadinya pengenaan denda dari hasil audit BPK.
Apalagi saat ini masih ada sejumlah PNBP yang menunggak dari ribuan pemegang izin tambang. Data kementerian ESDM mencatat sebanyak 2.509 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang berstatus tidak clear and clear (CnC) masih menunggak iuran tetap dan royalti sebesar Rp 3,8 triliun.
(Baca: Izin Migas dan Minerba Sudah Bisa Diurus di BKPM)
Di sisi lain, apliksasi E-PNBP ini juga dapat memberikan informasi secara real time atau saat ini juga terkait kepatuhan setiap pemegang izin tambang. Nantinya sistem pembayaran PNBP melalui e-PNBP minerba akan terintegrasi dengan sistem di Kementerian Keuangan yang bernama Simponi. "Jadi nanti PNBP kementerian ESDM dan keuangan saling terhubung," kata dia.