Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang kontraktor minyak dan gas bumi (migas) mengubah komitmen pastinya, selain mengalihkan ke blok lain. Ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Jadi, dalam aturan itu nantinya kontraktor bisa mengalihkan komitmen pastinya di satu blok ke blok lainnya. Selain itu, kontraktor juga bisa mengubah komitmen pasti, seperti mengganti pengeboran dengan kegiatan seismik.
Namun, menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, perubahan dan pengalihan itu ada syaratnya, yakni masih dimiliki satu kontraktor dan memiliki nilai yang sama. “Berubah dalam bentuk lain bisa. Asalkan nilainya sama atau lebih, tapi kalau kurang tidak boleh," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (6/12).
Arcandra mengatakan pengalihan dan perubahan komitmen pasti ini merupakan usulan dari pelaku minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA). Ini akan membuat kontraktor fleksibel melakukan investasi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan pengalihan komitmen eksplorasi ini bisa mempertimbangkan keadaan dan kebutuhan di suatu wilayah. Misalnya, di satu blok migas ada komitmen eksplorasi untuk mengebor sumur. Namun, komitmen itu ingin dipindahkan karena tidak ekonomis.
Sementara wilayah kerja yang akan menerima pengalihan komitmen pasti itu lebih memerlukan komitmen eksplorasi berupa survei seismik, bukan pengeboran. Alhasil, pemerintah bisa menyetujui untuk mengganti komitmen eksplorasi ke survei. “Jadi sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang ada pada wilayah kerja yang menerima pengalihan komitmen pasti tersebut," kata Marjolijn kepada Katadata.co.id, Kamis (23/11).
Di sisi lain, Arcandar mengatakan pengalihan dan perubahan komitmen pasti ini tidak akan mempengaruhi pengawasan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Mereka masih tetap bisa mengawasi biaya yang harus diganti pemerintah untuk kegiatan produksi dari kontraktor (cost recovery).
Pendiri Refominer Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan dengan kebijakan itu maka pemerintah seakan ingin meniadakan konsep ring fencing.Ring fencing adalah skema perhitungan pendapatan dan biaya operasional migas.
(Baca: Pengalihan Komitmen Eskplorasi Persulit Pengawasan Cost Recovery)
Dengan adanya ring fencing sebenarnya pemerintah bisa menertibkan pengalokasian cost recovery (pengembalian biaya operasional). Namun, jika sistem itu dihapus maka administrasi dan pengawasan biaya atau investasi akan lebih sulit karena akan terjadi pengalihan lintas blok.
Hal itu lah yang menurut Pri Agung sisi minus penerapan kebijakan pengalihan komitmen eksplorasi antarblok migas. “Yang perlu diperhatikan kalau aturan ini diterapkan adalah aturan-aturan lain di dalam alokasi cost recovery juga harus konsisten,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Kamis (23/11).