Pemerintah akan memblokir akses layanan 2.509 pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Alasannya mereka masih menunggak iuran tetap dan royalti sebesar Rp 3,8 triliun.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono mengatakan pemblokiran ini untuk membatasi gerak para pemegang IUP yang masih berstatus tidak clear and clear (CnC). Salah satu dampak pemblokiran itu adalah tidak bisa mendapatkan izin ekspor atau impor serta menjual hasil tambangnya.

Pemblokiran ini juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditjen Perhubungan laut Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga Ombudsman. "Itu rencananya akan kami blok,” kata Bambang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12).

Di tempat yang sama Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan tunggakan Rp 3,8 triliun itu merupakan tunggakan tahun 2015 ke bawah. Alhasil, kementerian menghadapi kesulitan dalam menagih utang tersebut.

Namun, menurut Jonson tetap ditagih karena merupakan bagian dari penerimaan bukan pajak (PNBP) yang wajib dibayar perusahaan tambang. "Kalau tagihan yang lama, alamat perusahaanya sudah tidak ada," kata dia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum  Freddy Harris mengatakan pemblokiran akan dilakukan awal Januari tahun depan. Apalagi, pihaknya sudah menerima surat dari Ditjen Minerba untuk memblokir segala akses layanan untuk pemegang IUP bermasalah tersebut. 

Jadi perusahaan kalau sudah diblokir di AHU, mereka tidak bisa berbuat apapun. “Tidak bisa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak bisa jual beli dan tidak bisa ada transaksi, " kata Freddy. 

Data Kementerian ESDM mencatat hingga saat ini dari 9.353 IUP, sebanyak 6.565 IUP sudah CNC. Sisanya yakni 2.509 IUP masih non CnC. (Baca: Masih Ada BUMN Tambang yang Belum Berstatus Bebas Masalah)

Adapun dari data 2.509 IUP yang belum CnC itu, Kalimantan Selatan menjadi provinsi yang paling banyak, hingga mencapai sebesar 343 IUP. Kemudian Jawa Barat sebanyak 289 IUP, dan Kalimantan Timur sebanyak 244 IUP.