Beberapa pemangku kepentingan di industri hulu minyak dan gas bumi (migas) mulai memberikan masukan kepada pemerintah mengenai penerapan skema kontrak bagi hasil gross split. Salah satunya adalah untuk tidak menerapkan skema kontrak tanpa ada cost recovery (penggantian biaya operasi) itu di blok yang masih berstatus eksplorasi.

Anggota Eksekutif Tim Energi Bimasena Nurman Djumiril mendukung semangat gross split yang memberikan kepastian, penyederhanaan dan efisiensi. Namun, blok yang masih berstatus eksplorasi memiliki risiko yang tinggi dan membutuhkan dana yang besar. Sehingga lebih baik tidak menggunakan gross split.

Sebaliknya, skema gross split lebih cocok diterapkan pada blok yang sudah berproduksi atau yang kontraknya akan berakhir. "Pemerintah kan sekarang lagi giat siapkan wilayah kerja baru untuk dilelang, mungkin dapat dipertimbangkan untuk jangan dulu menerapakan gross split pada kegiatan eksplorasi," kata dia dalam Katadata Forum Peluang Investasi dalam Skema Baru Eksplorasi Migas Nasional di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Selasa malam (21/11).

Mantan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Andang Bachtiar juga menilai skema gross split lebih bagus diterapkan di blok yang sudah berproduksi. Alasannya, minyak dan gas bumi hasil produksi tersebut sudah pasti dan bisa dikomersialkan.

Sedangkan untuk blok eksplorasi, kontraktor masih membutuhkan kepastian penggantian biaya operasi untuk mencari minyak dan gas bumi. "Gross split bisa diterapkan untuk sesuatu yang sudah jelas. Namun tidak di blok eksplorasi," kata Andang.

Andang juga meminta pemerintah tidak menyamaratakan seluruh blok migas menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split. Ini karena tidak semua blok menerapkan skema itu. Bahkan ada enam blok yang tidak bisa memakai skema baru itu. Sayangnya, blok itu belum bisa disampaikan.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial meminta waktu untuk menerbitkan aturan pajak skema gross split. Aturan itu nantinya bisa membuat kepastian kepada kontraktor yang menggunakan skema gross split.  

Ego juga menyarankan kontraktor tidak perlu ragu menerapkan skema gross split. Apalagi saat ini ada lelang blok migas yang pemenangnya akan menggunakan skema baru itu.

Hingga kini sudah ada 20 dukumen lelang yang diakses oleh 13 perusahaan pada blok blok konvensional. Kementerian ESDM mengklaim sebagian besar perusahaan tersebut adalah pemain besar di sektor hulu migas. "Kalau kami melihat  tanggapan stakeholder konsep gross split  tidak jelek-jelek amat. Hanya mereka masih menunggu kepastian Peraturan Pemerintah mengenai pajak Gross Split," kata Ego.

Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan aturan pajak gross split tinggal menunggu beberapa proses adminstrasi lainnya sebelum ditandatangani oleh Presiden. Harapannya dalam waktu dekat peraturan anyar itu bisa terbit dan segera diterapkan kontraktor migas.

(Baca: Pemerintah Beri Dua Insentif Pajak Baru untuk Skema Gross Split)

Sedangkan Wakil Kepala SKK Migas Sukandar mengatakan skema gross split sudah terbukti membuat kinerja Blok Offshore North West Java (ONWJ) membaik, tertutama di sektor pengadaan. “Development jadi jauh lebih cepat," kata dia.