SKK Migas Akan Tekan Cost Recovery Serendah Mungkin Hingga Akhir Tahun

Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas
27/10/2017, 16.19 WIB

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus berupaya efisiensikan biaya kontraktor. Tujuannya agar penggantian biaya operasional kontraktor (cost recovery) tidak melebihi pagu yang sudah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan sejak awal tahun hingga 30 September 2017, realisasi cost recovery hanya sebesar US$ 7,76 miliar atau Rp 104 triliun. Angka ini masih di bawah APBNP 2017 yang dipatok US$ 10,7 miliar.

Meski masih di bawah anggaran yang sudah ditetapkan, Amien terus berupaya agar cost recovery itu tidak membengkak. “Kami ingin cost recovery serendah mungkin," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta (27/10).

Menurut Amien, dana cost recovery sebesar US$ 7,76 miliar itu digunakan mengganti  biaya depresiasi, biaya operasi produksi, dan pemeliharaan fasilitas produksi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Bahkan dana itu sudah untuk mengganti proyek Jangkrik, yang produksinya lebih cepat dari target.

Jika mengacu data SKK Migas selama lima tahun terakhir, cost recovery memang mengalami fluktuasi. Periode 2012 sampai 2014, angka cost recovery meningkat dari US$ 15,54 miliar menjadi US$ 16,27 miliar. Setelah periode itu, biaya yang digantikan pemerintah terus menurun.

Halaman: