Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memperpanjang negosiasi dengan PT Freeport Indonesia. Ini karena sampai saat ini belum ada titik temu hal teknis mengenai poin negosiasi. Padahal 10 Oktober 2017 nanti adalah batas akhir negosiasi.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan negosiasi dengan Freeport ditambah hingga Januari 2018. Dengan begitu, status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara juga diperpanjang dengan masa yang sama. “Jadi ini akan diperpanjang tiga bulan untuk bisa menyelesaikan (negosiasi)," kata dia dalam rapat kerja Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM di DPR Jakarta, Senin (9/10).
Selama tiga bulan ke depan itu pemerintah akan membahas beberapa isu yang masih belum selesai, diantaranya mengenai harga dan tahapan divestasi 51% saham. Harapannya dengan tambahan tiga bulan bisa selesai.
Meski masih bernegosiasi, menurut Jonan, nilai 51% saham Freeport adalah US$ 4 miliar. Ini mengacu pada harga saham perusahaan induk yakni Freeport McMoran yang bertengger di level US$ 20,47 miliar pekan lalu.
Namun dari angka US$ 20,47 miliar itu, kontribusi Freeport Indonesia terhadap Freeport McMoRan saat ini sebesar 40%. Jadi nilai 100% saham Freeport Indonesia sebesar US$ 8 miliar. “Kalau misalnya Freeport itu menilai 100% sahamnya itu US$ 20 miliar atau US$ 16 miliar saya kira terlalu tinggi," kata dia.
Atas dasar itu, nantinya dalam penentuan harga yang wajar. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menyatakan dalam penyelesaian divestasi harus saling menguntungkan antara pemerintah dan Freeport (win-win solution).
Adapun saat ini pemerintah sudah memiliki 9,36% saham Freeport. Jadi, dalam divestasi nanti, pemerintah akan mengambil 41,64%. Namun pengoperasian tambang di Papua itu akan tetap dipegang Freeport hingga kontraknya berakhir.
Saham divestasi ini akan diambil oleh satu badan usaha. Kepemilikan badan usaha ini nantinya terdiri dari yang pemilik sahamnya terdiri dari pemerintah pusat melalui BUMN, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, hingga suku-suku di Papua yang mendapat jatah divestasi.
Menurut Jonan, proses divestasi ini faktor penting keberlanjutan operasi Freeport di Indonesia hingga 2041. "Pemerintah akan setuju perpanjangan maksimal 2x10 tahun kalau divestasinya jalan, kalau tidak jalan ya mungkin selesai 2021," kata dia.
Selain divestasi, Freeport juga harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan saat ini Freeport sudah menghabiskan US$ 233 juta dari total investasi yang dibutuhkan sebesar US$ 2,3 miliar.
Biaya yang telah dikeluarkan tersebut salah satunya untuk pembebasan lahan. "Jadi ini sudah jalan," kata Gatot.
Ada juga perundingan mengenai perpajakan yang masih diatur oleh Kementerian Keuangan. Nantinya di dalam IUPK, tarif pajak Freeport akan berlaku tetap (naildown) hingga kontraknya berakhir. "Penerimaan negara harus lebih baik," kata Jonan.
Di tempat yang sama Anggota komisi VII DPR Ramson Siagian mengatakan seharusnya pemerintah lebih terbuka mengenai proses divestasi saham Freeport. "Ini yang terus terang saja kadang-kadang dunia pencitraan ini terlalu, " kata dia.