BPK: Setoran Negara Hilang Rp 6 Triliun dari Kontrak Karya Freeport

KATADATA/
Ilustrasi. BPK menemukan kontrak karya Freeport menyebabkan hilangnya potensi PNBP senilai Rp 6 triliun.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
3/10/2017, 13.52 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuat pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) terhadap 10 objek pemeriksaan, di antaranya atas kontrak karya PT Freeport Indonesia (PTFI). Dari hasil temuan BPK, kontrak karya Freeport menyebabkan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 2009-2015 senilai US$ 445,96 juta atau sekitar Rp 6,05 triliun (asumsi kurs hari ini).

Temuan ini bagian dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 yang dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (3/10). Pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini untuk menilai kepatuhan PTFI dalam hal penerimaan negara dan kepatuhan terhadap peraturan terkait dengan lingkungan hidup. Selain itu menguji apakah perpanjangan kontrak karya dan divestasi saham PTFI telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai hilangnya potensi PNBP merupakan hasil pemeriksaan atas pembayaran iuran tetap, royalti dan royalti tambahan oleh PTFI menggunakan tarif yang tercantum dalam kontrak karya, yang besarannya lebih rendah serta tidak disesuaikan dengan tarif terbaru yang berlaku saat ini.

Adapun lewat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada  Kementerian ESDM, pemerintah sudah menetapkan besaran royalti untuk emas, perak dan tembaga. 

Selain permasalahan hilangnya potensi PNBP, BPK menemukan dua permasalahan lain dalam kontrak kerja PT Freeport Indonesia.

Kedua, hilangnya potensi peningkatan pendapatan negara melalui dividen PTFI, dan hilangnya kesempatan pemerintah untuk berperan dalam pengambilan keputusan strategis manajemen PTFI, karena sampai tahun 2015 kepemilikan Pemerintah Indonesia atas saham PTFI belum optimal, dan proses divestasi saham berlarut-larut.

Ketiga, pengelolaan limbah tailing PTFI belum sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku di Indonesia. Pembuangan limbah Freeport telah mencapai kawasan laut, sehingga mengakibatkan perubahan ekosistem serta menimbulkan kerusakan dan kerugian lingkungan.

Dari hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral pada PTFI belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjamin pencapaian prinsip pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Pemerintah saat ini dalama tahap perundingan dengan Freeport Indonesia, di antaranya mengenai divestasi saham PTFI sebesar 51% untuk kepemilikan nasional, dan stabilitas penerimaan negara dibanding penerimaan melalui kontrak karya selama ini.