PT Saka Energi Indonesia meminati dua blok yang saat ini sedang dilelang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu pertimbangannya adalah dua blok tersebut sebelumnya sudah dilakukan studi oleh anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (Persero)/PGN.
Direktur Utama Saka Tumbur Parlindungan mengatakan dua blok tersebut adalah West Yamdena dan Pekawai. “Kami yang melakukan join studi-nya. Jadi punya right of refusal kalau ditenderkan,” kata dia kepada Katadata, Jumat (29/9).
Meski begitu sampai saat ini, Saka hanya sekedar mengakses dokumen dan belum memasukkan penawaran tender. Penawaran itu akan dilakukan jika waktu masa penawaran sudah akan berakhir.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan batas waktu lelang migas tahun ini akan diperpanjang hingga November. "Harus dikasih waktu yang cukup untuk mendalami Peraturan Menteri ESDM yang baru," kata dia kepada Katadata, Jumat (15/9).
Dengan perubahan itu, akses dokumen untuk lelang blok konvensional dan nonkonvensional baik melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang reguler, maksimal hingga 20 November 2017. Sementara batas akhir pengembalian dokumen 27 November 2017.
Alasan lain perpanjangan lelang blok adalah menunggu peraturan mengenai pajak kontrak gross split. “Karena pada waktu sosialisasi gross split dengan pak Wakil Menteri minggu lalu masih banyak pertanyaan aspek fiskal perpajakan yang sekarang masih dibahas di Kementerian Keuangan," kata Direktur Hulu Migas Kementerian ESDM, Tunggal.
Di sisi lain, Ego mengatakan saat ini sudah ada 19 dokumen yang diakses beberapa perusahaan. Sembilan belas dokumen itu berasal dari 10 blok konvensional. Bahkan ada perusahaan migas besar yang mengambil dokumen itu.
Sebagai gambaran, tahun ini pemerintah melelang 15 blok migas. Jumlah itu terdiri dari 10 blok migas konvensional dan lima blok nonkonvensional.