Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang masa negosiasi dengan PT Freeport Indonesia diperpanjang. Seharusnya negosiasi tersebut sudah selesai pada Oktober 2017 mendatang.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan jika sampai Oktober negosiasi belum selesai maka pemerintah akan menunggu sikap Freeport. “Kami tinggal menunggu Freeport mengajukan extension waktu perundingan atau tidak. Saya kira pasti mengajukan," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (28/9).
Sebenarnya substansi negosiasi dengan Freeport sudah menemui kesepakatan. Hanya, ada beberapa hal teknis yang perlu diselesaikan. Salah satunya adalah mengenai skema perpajakan yang nantinya akan dikoordinatori Kementerian Keuangan.
Selain itu, pembahasan teknis divestasi 51% saham seperti harga dan tahapannya juga belum selesai. Masalah divestasi ini nantinya akan di bawah tanggung jawab Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tata cara divestasi dan penentuan harga saham perusahaan tambang mineral dan batubara sebenarnya sudah ada dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 tahun 2017. Dalam aturan itu, rincian tahapan divestasi adalah pada tahun keenam 20%, tahun ketujuh 30%, tahun kedelapan 37%, tahun kesembilan 44%.
Kemudian tahun kesepuluh sebesar 51 persen dari jumlah seluruh saham. Adapun saat ini pemerintah baru memiliki saham Freeport sebesar 9,36%
Selain tahapan, aturan itu juga memuat mengenai harga. Pasal 14 menyatakan harga saham divestasi dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada peserta indonesia ditetapkan berdasarkan harga pasar yang wajar dengan tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batubara pada saat dilaksakannya penawaran.
Untuk itu menurut Jonan, perpanjangan masa negosiasi ini jangan sampai memakan waktu lama. "Jangan sampai akhir tahun ini tidak selesai," kata dia.