Kementerian Keuangan menyatakan bakal menindak tegas pembocor surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait risiko keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Pembocoran surat dinilai melanggar peraturan dan disiplin administrasi negara.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyatakan pembocoran surat tersebut juga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Maka itu, pihaknya akan melakukan pengusutan.
"Kemenkeu akan melakukan langkah pengusutan pembocoran surat tersebut untuk menegakkan disiplin tata kelola pemerintahan, agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali pada masa yang akan datang," kata Nufransa dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata, Rabu (27/9).
Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut sejatinya ditujukan untuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Isinya, menjelaskan tentang tingginya profil jatuh tempo pinjaman PLN dan meningkatnya risiko gagal bayar dari perusahaan pelat merah tersebut. (Baca juga: Sri Mulyani Surati Jonan dan Rini Soal Risiko Gagal Bayar Utang PLN)
Dalam surat tersebut, Sri Mulyani pun meminta kedua kementerian untuk membuat regulasi yang mendorong penurunan biaya produksi tenaga listrik, mendorong PLN untuk melakukan efisiensi biaya operasional dan menyesuaikan target penyelesaian proyek pembangunan infrastruktur listrik 35 GW yang merupakan penugasan dari pemerintah.
Terkait permintaan Sri Mulyani tersebut, Nufransa menjelaskan, Kemenkeu berkewajiban mengelola keuangan negara dan fiskal secara hati-hati, termasuk melakukan pengawasan dan penilaian potensi risiko fiskal yang berasal dari berbagai sumber kegiatan publik.
“Kementerian dan badan usaha yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan potensi risiko keuangan negara dan risiko fiskal diminta untuk selalu melakukan pengawasan risiko dan melakukan langkah-langkah pengelolaan dan pencegahan risiko fiskal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing,” kata dia.
Adapun penugasan pemerintah terkait pembangunan infrastruktur harus tetap menjaga tata kelola yang baik, mendukung efisiensi operasi dan pengelolaan keuangan perusahaan secara hati-hati dan profesional.
“Dengan demikian manfaat pembangunan infrastruktur dapat dinikmati oleh masyarakat dan ekonomi secara luas, sedangkan risiko keuangan tetap terjaga dengan bijaksana dan operasi badan usaha tetap terjaga sehat dan berkelanjutan,” kata dia.