PLN Usulkan Skema Penetapan Harga Batu Bara Dalam Negeri

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
5/9/2017, 19.24 WIB

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyatakan pihaknya berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat mengatur harga batubara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Perusahaan pelat merah ini pun akan mengusulkan skema penetapan harganya.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Supangkat Iwan Santoso menjelaskan pihaknya akan mengusulkan skema penetapan harga untuk batubara yang menjadi jatah domestik. Menurutnya, skema tersebut yaitu harga batu bara ditetapkan berdasarkan biaya produksi ditambanh dengan margin (keuntungan).

(Baca: Skema Jual Beli Listrik dari Pembangkit Batu Bara Bisa Rugikan PLN)

Keuntungan tersebut pun harus wajar, yakni hanya 15%-25% sesuai ketentuan dari pemerintah. "Tapi yang kami harapkan juga itu long term atau jangka panjang," ujar Iwan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (5/9).

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan guna memberikan jaminan pasokan untuk pembangkit milik PLN. Iwan menjelaskan PLN diperintahkan untuk tidak menaikan tarif dasar listrik hingga akhir tahun ini. Alhasil, pemerintah diminta untuk menjaga harga batubara yang akan dipasok ke PLN, agar tidak mengalami kerugian yang sangat besar. Apalagi, batu bara menyerap 55% dari Biaya Pokok Produksi (BPP) PLN.

Selain melalui cara tersebut, PLN juga menyiapkan beberapa langkah lainnya untuk dapat menekan harga batu bara untuk bahan bakar pembangkitnya. Salah satunya dengan mengakuisisi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang. (Baca: Tak Boleh Menaikkan Tarif Listrik, PLN 'Ngadu' ke DPR)

Halaman: