Dapat Lampu Hijau MA, Holding Tambang Siap Ambil Saham Freeport

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
31/8/2017, 15.03 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) optimis perusahaan induk (holding) BUMN sektor pertambangan bisa segera terbentuk. Holding ini nantinya yang akan disiapkan untuk mengambil alih divestasi saham PT Freeport Indonesia.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, pembentukan holding pertambangan masih dalam proses. namun, dirinya yakin, rencana tersebut dapat terealisasi karena gugatan akan payung hukum holding yakni Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 telah ditolak mahkamah Agung (MA), meski pembahasan di DPR masih perlu dilakukan.

(Baca juga:  Kementerian BUMN: Pemda Papua Ikut Borong Sisa 41% Saham Freeport)

"MA sudah mengkokohkan tidak menerima gugatan PP 72/2016. Jadi, seharusnya tidak lama (holding terbentuk)," ujar Rini saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (31/8).

Setelah holding tersebut terbentuk, gabungan BUMN pertambangan ini nantinya akan diarahkan untuk mengakuisisi sisa saham yang akan didivestasikan oleh Freeport, sehingga kepemilikan Indonesia berada di angka 51 persen. Menurut Rini, pihaknya sudah melakukan analisis terhadap cash flow dan balance sheet perusahaan.

Hasilnya, holding pertambangan dinilai sanggup memborong saham Freeport. "Yang paling bagus (mengakuisisi) memang holding pertambangan. Jadi, bisa satu kendali karena itu bisa mengefisiensikan banyak hal," ujarnya.

(Baca juga: Ini Kesepakatan Negosiasi Versi Freeport)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian