Jonan Ubah Batas Harga Gas Bumi untuk Pembangkit

Arief Kamaludin|KATADATA
3/8/2017, 14.43 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah tata cara penyediaan gas bumi untuk pembangkit listrik. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 tahun 2017 tentang pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik yang merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2017.

Dengan adanya aturan baru ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) PLN atau Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) dapat membeli gas bumi melalui pipa di pembangkit listrik paling tinggi 14,5% harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP). Pada aturan sebelumnya batas maksimalnya 11,5% ICP per mmbtu, tapi tidak menjelaskan titik akhir hingga pembangkit.

(Baca: Aturan Terbit, PLN Bisa Impor Gas Bumi untuk Pembangkit)

Aturan anyar itu juga membolehkan PLN atau BUPTL membeli LNG bila harga gas pipa lebih mahal dari patokan yang sudah ditentukan yakni 14,5% ICP. Penggunaan LNG ini dibolehkan sepanjang terdapat akses atau perencanaan untuk membangun fasilitas penerimanya.

Pemerintah juga mengatur mengenai penggunaan LNG impor dan domestik. Jika harga impor sama dengan dalam negeri, maka PLN dan BUPTL wajib membeli yang domestik. “Harga LNG di pembangkit listrik sudah termasuk biaya regasifikasi dan distribusi,” dikutip dari pasal 8 ayat 3 aturan tersebut, Kamis (3/8).

(Baca: Pemerintah Diminta Tender LNG Terbuka Daripada Batasi Harga Impor)

Di sisi lain, di aturan tersebut PT PLN (Persero) atau BUPTL juga dapat membangun pembangkit tenaga listrik berbahan bakar Gas Bumi di mulut sumur.  Alokasi Gas Bumi untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mulut Sumur diberikan kepada PT PLN (Persero).

Nantinya, PLN bisa membeli listrik dari BUPTL melalui penunjukan langsung atau lelang umum. Untuk penunjukan langsung dilakukan untuk harga gas yang paling tinggi 8%. Sedangkan lelang umum untuk harga gas di atas 8%.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 25 Juli 2017. Namun pemerintah juga memberikan ketentuan peralihan. (Baca: Kementerian ESDM Ubah Ketentuan Impor Gas untuk Pembangkit)

Untuk alokasi dan harga Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan. Permohonan penetapan alokasi dan harga Gas Bumi yang telah disepakati dan diajukan kepada Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat diproses sampai dengan diberikan penetapan.