Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak permintaan insentif yang diajukan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation agar dapat kembali mengelola Blok Mahakam setelah kontraknya berakhir tahun ini. Salah satu alasan penolakan pemerintah adalah insentif itu bisa mengganggu penerimaan negara.

Informasi yang diperoleh Katadata, penolakan itu disampaikan melalui surat Menteri ESDM Ignasius Jonan tertanggal 24 Juli 2017. “Intinya permintaan itu ditolak karena kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) Blok Mahakam setelah kontrak berakhir dirancang untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” kata sumber tersebut.

(Baca: Jonan Perbesar Porsi Total dan Inpex di Blok Mahakam)

Sebelumnya, Total dan Inpex memang telah mengirimkan surat kepada Jonan dengan tembusan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik. Surat bertanggal 11 April 2017 ini ditandatangani oleh CEO Total Patrick Pouyanne dan Presiden & CEO Inpex Corporation Toshiaki Kitamura.

Isi surat tersebut, menurut sumber Katadata, memuat permintaan perubahan klausul kontrak pengelolaan Blok Mahakam setelah tahun  2017. Alasannya, kontrak baru pengelolaan Blok Mahakam yang ditandatangani Pertamina sebagai operator baru blok tersebut mulai 2018, padam akhir 2015 lalu dinilai tidak lagi ekonomis karena kondisi lapangannya sudah tua.

Permintaan perubahan klausul kontrak tersebut meliputi investment credit sebesar 17%, depresiasi dipercepat menjadi dua tahun, dan bagian pemerintah pada First Tranche Petroleum (FTP) yang semula sebesar 20% dari produksi kotor, dihilangkan menjadi 0%.

Selain memohon perubahan klausul dalam kontrak, Total dan Inpex di dalam surat tersebut juga meminta konfirmasi perihal tawaran hak kelola Blok Mahakam sebesar 39% dari sebelumnya 30%. “We would like to receive the official confirmation that such join-interest of 39% is agreeable to the Government of Indonesia,” kata sumber Katadata, mengutip surat tersebut.

(Baca: Jonan Tolak Campuri Pembagian Hak Kelola Blok Mahakam)

Namun, permohonan perubahan klausul kontrak sebagai insentif bagi kedua perusahaan asing tersebut ditolak pemerintah. Mengenai klarifikasi hak kelola menjadi sebesar 39%, sumber Katadata yang lain mengatakan, pemerintah menginstruksikan Total dan Inpex untuk bernegosiasi langsung dengan Pertamina (Persero).

Proses negosiasi dilakukan secara business to business (b to b). Sebab, pemerintah telah memutuskan 100% hak pengelolaan Blok Mahakam pasca 2017 diserahkan kepada Pertamina. Jadi, Pertamina yang sepenuhnya memutuskan jika sebagian hak kelola itu diserahkan kepada pihak lain.

Manajemen Total E&P Indonesie menolak berkomentar mengenai surat balasan Menteri ESDM yang memuat penolakan pemberian insentif tersebut. Yang jelas, Head of Corporate Communication Total E&P Indonesie Kristanto Hartadi mengakui, perusahaannya telah menerima surat balasan dari Menteri ESDM.

“Surat balasan dari Menteri ESDM sudah diterima, dan saat ini sedang dipelajari,” kata dia kepada Katadata, Kamis (27/7).

Kementerian ESDM juga enggan berkomentar mengenai masalah itu. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Staf Khusus Menteri ESDM Hadi Djuraid tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Katadata beberapa hari lalu. Begitu juga manajemen Inpex Corporation yang belum menanggapi hal itu. 

(Baca: Arcandra Kaji 3 Insentif Permintaan Total dan Inpex di Blok Mahakam)

Sedangkan Pertamina menyatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan yang signifikan mengenai pemberian 39% hak kelola Blok Mahakam kepada Total dan Inpex. “Masih dalam tahap pembahasan teknis awal saja,” kata Direktur PT Pertamina Hulu Mahakam, Ida Yusmiati kepada Katadata, Kamis (27/7).   

Reporter: Anggita Rezki Amelia