Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menolak untuk ikut campur perundingan hak kelola di Blok Mahakam antara PT Pertamina (Persero) dengan Total E&P dan Inpex Corporation. Alasannya, negosiasi ini berada dalam ranah bisnis antar ketiga kontraktor tersebut.

Menurut Jonan, Total dan Inpex harus berunding terlebih dulu dengan Pertamina jika ingin hak kelola meningkat menjadi 39% dari sebelumnya 30%. “Saya mendukung berapa pun yang diinginkan Total asal dibahas business to business dengan Pertamina,” kata dia di Gedung DPR, Kamis (13/7).

(Baca: Luhut Klaim Total Akan Membeli 39% Hak Kelola Blok Mahakam)

Sikap pemerintah ini kata Jonan juga inti dari balasan terhadap surat yang dikirim oleh Total dan Inpex. Jadi, Kementerian ESDM tidak perlu ikut membahas masalah pembagian hak kelola di Blok Mahakam.

Menurut informasi yang diperoleh Katadata, dalam suratnya Total dan Inpex sebenarnya tidak meminta 39 persen. Kedua kontraktor tersebut hanya ingin mengkonfirmasi secara resmi kesempatan memiliki hak kelola 39 persen.

“We would like to receive the official confirmation that such join-interest of 39% is agreeable to the Government of Indonesia,” kata sumber Katadata, mengutip surat tersebut.

Konfirmasi tersebut juga seiring dengan pernyataan Menteri ESDM Ignasius Jonan saat mengunjungi Blok Mahakam Maret lalu. Siaran Pers Kementerian ESDM Nomor 00031.Pers/04/SJI/2017 tertanggal 10 Maret 2017, menyebutkan Menteri Jonan memberikan arahan bahwa dalam mengelola Blok Mahakam, Pertamina dapat menawarkan saham kepada kontraktor eksisting dan melakukan pengelolaan bersama.

"Penawaran saham bisa mencapai maksimal 39% kepada kontraktor eksisting, dan Pertamina bisa melaksanakan kegiatan operasi produksi bersama-sama dengan kontraktor eksisting," kata Jonan dalam siaran pers tersebut.

(Baca: Jonan Perbesar Porsi Total dan Inpex di Blok Mahakam)

Selain meminta konfirmasi tersebut, sebenarnya Total dan Inpex menginginkan adanya amendemen kontrak Blok Mahakam yang sudah ditandatangani Pertamina. Adapun perubahan klausul berupa investment credit sebesar 17%, depresiasi dipercepat menjadi dua tahun, dan bagian pemerintah (First Tranche Petroleum/FTP) yang tadinya 20% dari produksi kotor dihilangkan menjadi 0%.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pihaknya belum memutuskan permintaan Total yang disampaikan melalui surat tersebut. "Kami masih evaluasi permintaan mereka," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7).

(Baca: Arcandra Kaji 3 Insentif Permintaan Total dan Inpex di Blok Mahakam)

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan Total telah meminta hak kelola 39 persen di Blok Mahakam kepada pemerintah.  "Kan mereka minta presentasi ke pemerintah, mekanismenya business to business ke kami," ujar dia di DPR , Kamis (13/7).