Pemerintah akan mewajibkan PT Pertamina (Persero) menjual Premium di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kewajiban ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dn Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan saat ini penugasan penyediaan Premium dan Solar ke Pertamina hanya untuk wilayah luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Sedangkan untuk Jamali, penugasannya adalah Solar, Premium tidak masuk kategori tersebut.
(Baca: Harga Premium dan Solar Tak Naik Hingga September, Pertamina Terbebani)
Dengan adanya revisi aturan ini, maka PT Pertamina harus menyediakan Premium di semua SPBU. “Direvisi supaya mencapai BBM Satu Harga itu. Nah revisinya sedang disiapkan, sudah hampir selesai,” kata Wirat dikutip dari website Direktorat Jenderal Migas, Jumat (14/7).
Dalam Rapat Kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM di Gedung DPR RI, Senin (10/7), Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa menyebutkan, Pertamina memiliki 5.480 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut ada 1.094 SPBU tidak menjual Premium, rinciannya 800 SPBU di wilayah Jamali dan 294 di luar Jamali.
(Baca: Pertamina Rugi Rp 9,2 Triliun Jual Premium dan Solar Sejak Awal 2017)
Direktur Pemasaran Pertamina M. Iskandar mengatakan Premium tidak ada di seluruh SPBU karena amanat dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menggolongkannya sebagai bahan bakar umum di Jawa, Madura dan Bali. Jadi produk itu sama seperti Pertamax dan Pertalite.
Untuk itu, Pertamina tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan Premium di SPBU wilayah tersebut. Bahan bakar berkadar oktan 88 ini merupakan BBM Penugasan untuk SPBU di luar Jamali.
(Baca: Jaga Defisit, Pemerintah Sepakat Pertamina Talangi Subsidi Energi)
Saat ini harga jual eceran Premium di wilayah non-Jamali (Jawa-Madura-Bali) Rp 6.450 per liter. Sedangkan Solar Rp 5.150 per liter dan minyak tanah Rp 2.500 per liter.