Kementerian ESDM Ubah Ketentuan Impor Gas untuk Pembangkit

Arief Kamaludin|KATADATA
11/7/2017, 12.17 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah​ merevisi Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik. Padahal aturan tersebut baru terbit dan diundangkan pada 30 Januari lalu.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan salah satu poin yang direvisi adalah kebijakan untuk boleh impor gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG). Jadi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau badan usaha boleh impor jika harga gas dalam negeri lebih mahal.

(Baca: Aturan Terbit, PLN Bisa Impor Gas Bumi untuk Pembangkit)

Namun perbandingan mahal antara gas dalam dan luar negeri ini dihitung setelah sampai ke pengguna akhir. “Jadi harga akhirnya yang dibandingkan. Bukan harga landed price atau Free On Board (FoB), karena masih ada transportasi dan regasifikasi,” kata Arcandra Tahar, di Jakarta, Senin (10/7).

Dalam aturan yang berlaku saat ini ada tiga tahap pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik. Pertama,jika pembangkit berada di mulut sumur, maka harga paling tinggi sampai ke pengguna akhir menggunakan gas pipa adalah 8% dari harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) per mmbtu.

Sementara kalau pembangkit berada di luar mulut sumur, harga paling tinggi adalah 11,5% persen dari ICP per mmbtu. Kalau harga lebih tinggi dari itu maka PLN atau badan usaha boleh menggunakan LNG. Harga LNG ini dihitung berdasarkan nilai keekonomian lapangan dan menggunakan formula yang disepakati pada harga FoB.

Apabila harga LNG dalam negeri lebih besar dari 11,5% ICP per mmbtu FoB, PLN dan badan usaha dapat mengimpor. Dengan catatan LNG yang diimpor paling tinggi 11,5 pada terminal regasifikasi pembeli (landed price) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Arcandra, jika harga impor tersebut hanya dihitung berdasarkan pada terminal regasifikasi pembeli dan bukan pengguna akhir atau pembangkit, bisa jadi produk tersebut lebih mahal dibandingkan dalam negeri. Alasannya ada biaya lain seperti transportas dan regasifikasi.

Sebagai contoh, jika harga impor 11,4 persen dari ICP memang terlihat lebih murah dari patokan yang ada di dalam peraturan. Namun, kalau ada biaya regasifikasi, sampai ke pengguna akhir bisa menjadi 11,7 persen dari ICP. (Baca: Berpacu Mengurai Ruwetnya Masalah Harga Gas)

Di sisi lain, Arcandra mengatakan pihaknya segera merampungkan revisi aturan. "Draftnya sudah, mudah-mudahan bulan ini," kata dia.

Reporter: Anggita Rezki Amelia