PT Pertamina (Persero) belum memutuskan mengenai perubahan standar akuntansi keuangan yang selama ini dipakainya. Padahal hal itu merupakan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meringankan keuangan perusahaan dalam menggarap proyek kilang minyak.  

Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Rachmad Hardadi mengatakan masih mempelajari detail dampak dari perubahan sistem tersebut. Adapun saat ini perusahaannya menggunakan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan Nomor 8 (ISAK 8). “Kami lihat posibilities-nya," kata dia kepada Katadata, Kamis (21/6).

(Baca: Dana Terbatas, Pertamina Jadwal Ulang Proyek Kilang)

Pertamina memang sedang mengalami kendala keuangan dalam menggarap proyek kilang minyak. Salah satu penyebabnya adalah kewajiban membeli seluruh produk hasil olahan kilang.

Jika perusahaan pelat merah itu membeli seluruh produk hasil olahan kilang minyak, maka beban utang yang dimiliki mitranya juga akan tercatat dalam laporan keuangan. Ini tentu akan menjadi permasalahan ketika mencari sumber pendanaan.

Alhasil Pertamina meminta mitranya, seperti Saudi Aramco di Kilang Cilacap dan Rosneft di Kilang Tuban untuk ikut menyerap produk hasil olahan kilang. Selain itu juga perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki negara ini juga berencana mengatur ulang jadwal kilang.

Halaman: