Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merampungkan pembahasan draf Revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widhya Yudha mengatakan draf tersebut telah diserahkan ke Badan Legislasi sebelum reses, sekitar April lalu.
“Kami menunggu pembahasan di Badan Legislasi untuk dilakukan sinkronisasi,” kata dia kepada Katadata, akhir pekan lalu. (Baca: Kembali ke Masa Lalu, Kementerian BUMN Tak Setuju Pertamina Jadi BUK)
Satya berharap pembahasan di Badan Legislasi berjalan cepat, sehingga draf bisa dibawa ke Badan Musyawarah DPR. Badan Musyawarah nantinya akan menentukan perlu tidaknya panitia khusus (Pansus) atau panitia kerja (Panja) terkait revisi UU Migas. Jika semua disepakati, draf akan dibawa ke Paripurna.
Satya belum mau menjelaskan secara spesifik mengenai isi draf itu. “Nanti setelah disetujui Badan Legislasi ya,” kata dia.
Namun, dalam Forum Hukum Migas 2017 di Yogyakarta, Kamis (27/4) lalu, Satya mengatakan dalam RUU Migas itu, semua fungsi-fungsi yang berjalan dalam industri hulu migas saat ini tidak akan dihilangkan. Selain itu, UU baru ini akan mengatur adanya dana migas (petroleum fund) yang akan digunakan untuk mencari cadangan migas yang baru. Dana ini akan diambil dari bagi hasil yang diterima negara.
Sementara Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Susyanto mengatakan ada beberapa poin penting yang disiapkan pemerintah ketika membahas RUU Migas bersama DPR. Selain sektor hulu, pemerintah juga menyiapkan konsep sektor hilir. ""Revisi UU Migas merupakan hak inisiatif DPR. Kami sebagai Pemerintah bersifat menunggu," kata dia dikutip dari website Direktorat Jenderal Migas, Senin (15/5). (Baca: Arcandra Lihat Empat Tantangan Revisi UU Migas)
Terkait kegiatan usaha hulu migas, poin-poin yang penting dalam konsep RUU Migas adalah:
- Minyak dan gas bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara
- Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan
- Pemerintah memberikan izin usaha hulu kepada: alternatif satu yaitu Perusahaan Pelaksana Hulu dan Pertamina. Alternatif dua yaitu Pertamina
- Jangka waktu pengusahaan wilayah kerja adalah 30 tahun
- Data milik negara
- Pengaturan khusus mengenai migas non konvensional, antara lain jangka waktu kontrak kerja sama, jangka waktu eksplorasi, komitmen pasti dan parameter komersialitas lapangan
- Syarat dan ketentuan dalam kontrak termasuk fiskal ditetapkan oleh Pemerintah.
- Petroleum fund dengan menyisihkan penerimaan negara dari dana pengurasan cadangan migas (depletion premium) sebelum masuk ke kas negara untuk dipergunakan kembali dalam pengembangan migas nasional. Selain itu, pada kegiatan usaha hilir, pemegang izin usaha hilir migas yang melakukan kegiatan usaha niaga BBM, dan/atau pengolahan yang langsung menjual kepada konsumen pengguna BBM dikenakan biaya pungutan terhadap pemanfaatan BBM untuk pengembangan diversifikasi energi dan penguatan cadangan energi nasional.
- Bonus wilayah untuk daerah penghasil.
Sedangkan poin-poin penting kegiatan hilir migas adalah:
- Pemerintah menjamin ketersediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas bumi
- Kegiatan usaha hilir migas dilaksanakan badan usaha setelah memiliki izin usaha dari Menteri
- Pemenuhan kebutuhan dalam negeri dioptimalkan dari produksi minyak dan gas bumi dalam negeri
- Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM, gas bumi dan elpiji
- Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan infrastruktur untuk mendukung ketersediaan dan keterlancaran distribusi BBM, gas bumi dan LPG
- Pemerintah mengatur dan/atau menetapkan harga BBM, gas bumi, BBG dan LPG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
- Peningkatan peran daerah termasuk dalam kegiatan hilir misalnya pengawasan distribusi jenis BBM tertentu
- Diperlukan harga acuan (pool price) untuk gas bumi.