UPDATE: Tambahan informasi pada paragraf ketiga.
PT Medco E&P Indonesia menganggap sistem baru gross split tidak ekonomis untuk beberapa blok minyak dan gas bumi yang dimilikinya. Hal ini berdasarkan kajian yang sudah dilakukan perusahan.
Presiden Direktur Medco E&P Indonesia Ronald Gunawan mengatakan, blok migas yang membutuhkan investasi besar tidak ekonomis memakai kontrak gross split. Apalagi, dengan skema ini investasi yang dikeluarkan kontraktor tidak lagi diganti pemerintah dalam bentuk cost recovery
Sementara untuk blok yang tidak membutuhkan investasi besar, skema gross split masih bisa diterapkan.
(Baca: Medco Siapkan Rp 1,7 Triliun untuk Mengebor 6 Sumur Blok B Natuna)
Menurut Ronald, meski perusahaan melakukan efisiensi biaya, langkah itu tidak akan berpengaruh terhadap investasi yang sudah dikeluarkan. Jadi, dia berharap pemerintah bisa berkomunikasi dengan kontraktor mengenai skema itu. "Mungkin bisa duduk sama-sama untuk melihat asumsinya," kata dia, di Jakarta, Senin (8/5).
Namun, dia masih enggan menyebut blok mana saja yang tidak ekonomis jika menggunakan skema gross split. Saat ini Medco memiliki hak kelola di beberapa blok migas di Indonesia, seperti Blok A, Lematang, South Natuna Sea Block B, Bangara, Senoro-Toili, Simenggaris, Tarakan, Rimau, Lematang, South and Central Sumatera.
Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan tidak semua blok memiliki karakteristik keekonomian yang sama. Salah satunya adalah South Natuna Sea Blok B. (Baca: Medco Rampungkan Akuisisi Hak Kelola South Natuna Sea Block B)
Blok yang baru dibeli dari ConocoPhillips ini, menurut Arcandra, bisa dan tetap ekonomis menggunakan skema gross split. Alasannya, blok tersebut termasuk menjadi contoh yang diuji keekonomiannya oleh pemerintah dalam menetapkan skema ini.
Selain itu, Arcandra menilai Medco belum memasukkan variabel pemangkasan waktu dalam mengkaji gross split untuk bloknya. Padahal dengan skema ini, proses pengadaan barang bisa lebih cepat 2-3 tahun dibandingkan skema yang lama. Sehingga bisa berpoduksi lebih cepat. (Baca: Skema Gross Split Jamin Investor Untung Pakai Produk Lokal)
Secara umum, Arcandra meminta Medco dan kontraktor migas lain tidak khawatir memakai skema gross split. Apabila merasa keekonomian suatu blok migas belum tercapai dengan skema itu, pemerintah bisa memberikan tambahan bagi hasil sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017. “Makanya ada namanya diskresi menteri lima persen," ujar dia.