Kewajiban Standardisasi Euro 4 Hanya untuk Mobil Tipe Baru

Katadata | Arief Kamaludin
23/4/2017, 10.00 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan peraturan terkait kewajiban standardisasi Euro 4 untuk kendaraan bermotor. Namun, kewajiban ini hanya berlaku untuk mobil tipe yang baru dikeluarkan.

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK Karliansyah, kewajiban standardisasi Euro 4 ini bukan hanya mencakup penggunaan bahan bakarnya, melainkan juga teknologinya. "Makanya teknologinya harus menyesuaikan," kata dia kepada Katadata, Jumat (21/4).

(Baca: Aturan Terbit, Kendaraan Wajib Pakai BBM Euro 4 Tahun Depan)

Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri LHK Nomor P20/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2017 menyebutkan setiap usaha dan kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang. Adapun, kendaraan bermotor tipe baru ini terbagi menjadi tiga kategori, yakni M, N dan O.

Kendaraan bermotor kategori M merupakan  kendaraan  bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang. Kemudian kategori N untuk angkutan barang. Sedangkan kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.

Penerapan penggunaannya pun dilakukan bertahap. Bagi kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, CNG dan elpiji, wajib memenuhi emisi gas buang paling lambat satu tahun enam bulan sejak tujuh April. Sedangkan berbahan bakar diesel paling lambat empat tahun.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian LHK Bambang Hendroyono mengatakan, program ini harus segera dimulai. Jika tidak maka Indonesia akan tertinggal dibanding negara lain. Apalagi, Malaysia dan Filipina sudah menerapkan standardisasi  Euro 4 pada bahan bakarnya.

Namun, Bambang mengakui, pelaksanaannya bisa bertahap seiring dengan kesiapan kilang minyak Pertamina yang baru bisa menghasilkan BBM standar Euro 4 paling cepat 2021. "Tidak harus langsung jadi 100 persen. Bertahap, kan menuju 2021 harus ada tahapan perencanaan dari sekarang," kata dia. 

(Baca: Belum Siap, Pertamina Baru Bisa Produksi BBM Euro 4 pada 2025)

Pemenuhan baku mutu emisi gas buang ini nantinya dilakukan melalui pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Selain itu uji tersebut juga menggunakan bahan bakar dengan spesifikasi reference fuel menurut Economic Comission for Europe (ECE).

Namun jika reference fuel tidak tersedia, pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak dengan spesifikasi:

 1. Cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91, kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm;

 2. Kompresi (diesel) dengan parameter: Cetane Number minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 (dua) mm2 / s dan maksimal 4,5 mm2 /s;

 3. Cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter: RON minimal 95, kandungan sulfur maksimal 50 ppm; atau

 4. Cetus api clan kompresi (CNG) dengan parameter: C 1,C2 minimal 62% vol, relative density pada suhu 280C minimal 0,56.

(Baca: Pemerintah Akan Izinkan Pertamina Impor BBM Standar Euro 4)

Biaya pelaksanaan uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dibebankan kepada Usaha dan/atau Kegiatan Produksi Kendaraan Bermotor. Ini sesuai dengan pasal 7 aturan tersebut.