Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengingatkan pentingnya izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dalam kebijakan pemasangan dispenser gas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Izin ini diperlukan untuk menjaga aspek lingkungan.
Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono mengatakan selama ini belum ada SPBU yang menjual gas. Karena itu, pembangunan infrastruktur dispenser gas harus terlebih dulu mengantongi Amdal. (Baca: Aturan Terbit, Pemerintah Wajibkan SPBU Pasang Dispenser Gas)
Izin Amdal ini untuk mengindari resiko dampak lingkungan ketika kebijakan itu dijalankan. "Perlu dilihat aspek lingkungannya, jadi pasti harus ada amdalnya. Tidak hanya SPBU, tapi semuanya," kata Bambang di Jakarta, Jumat (21/4).
Namun, persyaratan Amdal ini bukan untuk menghambat kebijakan yang dikeluarkan Kementerian ESDM. Justru kementerian mendukung kebijakan tersebut karena terkait penurunan emisi yang dihasilkan.
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga sudah menyampaikan rencana kewajiban pemasangan dispenser gas di SPBU tersebut kepada Kementerian LHK. "Kami mendorong ini sebagai subtitusi energi," kata Bambang.
Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017. Pasal 21 menyebutkan SPBU yang berada di daerah tertentu wajib menyediakan sarana pengisian CNG minimal satu dispenser. Lokasinya ditetapkan Menteri ESDM.
(Baca: Penggunaan Bahan Bakar Gas Minim karena Masalah Infrastruktur)
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun peta jalan terkait lokasi SPBU. Untuk awal, yang akan lebih dulu diterapkan adalah pemasangan dispenser gas. "In progress," kata dia kepada Katadata beberapa waktu lalu.
Adapun peta jalan atau roadmap tersebut memuat beberapa hal yakni wilayah penyediaan dan pendistribusian, sasaran pengguna, volume pendistribusian, data kebutuhan infrastruktur pendukung sesuai dengan peta jalan. Sedangkan penetapan peta jalan berdasarkan hasil studi kelayakan (feasibility study).
(Baca: Pertamina Minta Pemerintah Subsidi Harga Bahan Bakar Gas)
Rencana penerapan pemasangan dispenser gas dilakukan bertahap. Salah satu daerah yang akan memulai program tersebut adalah DKI Jakarta.