Arcandra Lihat Empat Tantangan Revisi UU Migas

Arief Kamaludin (Katadata)
20/4/2017, 13.33 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengkaji revisi Undang-undang​ (UU) Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 tahun 2001 untuk pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setidaknya ada empat hal yang menjadi fokus pemerintah dalam aturan baru itu.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, Rancangan UU (RUU) Migas setidaknya harus bisa menjawab empat tantangan di sektor energi dan sesuai amanah konstitusi yang tertuang dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pertama, sumber daya alam harus bisa dikelola putra-putri Indonesia.

(Baca: SKK Migas Usulkan Tambah Dua Kewenangan di RUU Migas)

Kedua, pendanaan untuk pengelolaan sumber daya alam harus dari pendapatan dalam negeri. Ketiga, mengupayakan penggunaan teknologi yang berasal dan tercipta dari bangsa Indonesia.

Keempat, pemanfaatan sumber daya alam harus  sebesar-besarnya di dalam negeri, dan boleh diekspor keluar jika sudah terpenuhi. "Empat tantangan itu harus bisa dijawab dalam RUU Migas," kata Arcandra di Jakarta, Kamis (20/4).

Untuk menjawab tantangan itu, salah satu contoh penerapannya nantinya hasil produksi gas harus bisa memasok kebutuhan dalam negeri, seperti industri baik pupuk dan petrokimia. Jadi, tidak hanya diekspor dalam wujud gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG).

Pemerintah saat ini masih menunggu pembahasan RUU tersebut dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kami sekarang lagi menunggu, ini inisiatif DPR," kata Arcandra. (Baca: Rini Khawatir Pertamina Sulit Investasi di Luar Negeri Jika Jadi BUK)

Revisi UU ini sebenarnya sudah tertunda hampir lima tahun sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi. Salah satu yang dibatalkan dalam aturan itu adalah keberadaan BP Migas yang kini menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan, DPR mengusulkan Badan Usaha Khusus (BUK) untuk kelembagaan SKK Migas. Badan usaha ini akan menjadi pemegang kuasa pertambangan dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. (Baca: RUU Migas Mengerucut: Bentuk Badan Usaha Khusus, SKK Migas Bubar)

BUK tersebut akan berfungsi sebagai induk usaha (holding). Di bawah BUK, terdapat perusahaan-perusahaan negara yang menjalankan urusan operasional hulu dan hilir migas.