Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan membagikan lampu tenaga surya secara gratis bagi masyarakat yang belum mendapatkan pasokan listrik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik.
Perpres tersebut telah ditandatangani Jokowi pada tanggal 12 April lalu. Penyediaan lampu ini akan dilakukan gratis bagi masyarakat penerima namun hanya dilakukan selama satu kali pemberian. "Ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum tersambung listrik di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir, serta pulau terluar," demikian bunyi Pasal 2 Perpres ini dikutip dari situs setkab.go.id, Selasa (18/4).
Dalam Perpres ini juga dijelaskan pendanaan untuk program ini menggunakan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jokowi juga telah memerintahkan Menteri ESDM Ignasius Jonan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan program bagi-bagi lampu ini. (Baca: Jajaki Sumber Non-APBN, Program Indonesia Terang Berlanjut)
Beberapa tanggung jawab tersebut adalah perencanaan wilayah yang akan menjadi lokasi distribusi LTSHE. Dalam perencanaan ini Kementerian ESDM harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah (Pemda). Selain itu, Jonan juga akan bertanggung jawab dalam menugaskan badan usaha pelaksana penyediaan lampu ini sesuai ketentuan perundangan.
Perpres ini juga mengatur persyaratan badan usaha yang bisa menjadi pelaksana penyediaan. Beberapa syaratnya antara lain, memiliki sarana produksi dalam negeri, memiliki produk LTSHE yang digunakan baik di dalam dan luar negeri, serta telah menyelenggarakan layanan purna jual selama 3 tahun. Badan usaha juga wajib menjamin ketersediaan suku cadang lampu ini.
Tugas badan usaha ini bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, pemasangan, dan pemeliharaan LTSHE. Tanggung jawab ini dilegalkan melalui perjanjian kerja badan usaha yang terpilih dengan menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh menteri.
(Baca: PLN Teken Kontrak Enam Pembangkit Listrik Tenaga Surya)
Sementara masyarakat penerima LTSHE wajib memelihara dan merawat lampu tersebut. Mereka dilarang memperjualbelikan atau memindahtangankan perangkat lampu ini kepada pihak lain, sesuai perjanjian penyerahan LTHSE dengan menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh menteri.
"Perpres juga menugaskan Menteri ESDM melaporkan perkembangan pelaksanaan penyediaan LTSHE selama 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," demikian bunyi kutipan Perpres tersebut.