Pemerintah akan mewajibkan seluruh perusahaan pemegang izin penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk perusahaan asing, untuk menyimpan cadangan operasionalnya di Indonesia. Alasannya untuk mengantisipasi ancaman krisis energi yang bisa datang sewaktu-waktu.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja, kewajiban itu akan tertuang dalam aturan tentang Kapasitas Penyimpanan Minumum dan Cadangan Operasional BBM. Draft aturan itu telah dikirim ke Biro Hukum Kementerian ESDM dan sudah satu kali pembahasan di Biro Hukum Kementerian ESDM.
(Baca: Cadangan BBM Akan Naik Jadi 30 Hari Pada Akhir Tahun)
Dalam aturan tersebut, kewajiban menyimpan cadangan operasional selama 30 hari tidak hanya berlaku bagi PT Pertamina (Persero), melainkan perusahaan swasta lainnya. Selama ini memang hanya Pertamina yang memiliki cadangan operasional BBM sekitar 18-23 hari.
Sementara perusahaan niaga BBM swasta, seperti Shell dan Total, menyimpan cadangan operasionalnya di negara tetangga. "Pemegang izin untuk distribusi BBM niaga harus menaruh cadangannya di dalam negeri secara bertahap sampai 30 hari, mereka kami kasih ijin untuk jual asal harus ada obligasinya untuk simpan cadangan di sini," kata Wiratmaja di Jakarta, Rabu (5/4).
Untuk menyimpan cadangan itu, perusahaan izin niaga hilir migas dapat membangun infrastruktur penyimpanan operasional BBM berupa tangki secara mandiri di dalam negeri. Cara lainnya adalah menyewa tangki-tangki yang tersedia di dalam negeri untuk menimbun cadangan BBM-nya.
(Baca: Menteri ESDM Batalkan Bangun Tangki BBM di Maluku Pakai APBN)
Jika membangun sendiri, maka diperkirakan infrastruktur berupa tangki BBM baru akan selesai dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun. Ini sejalan dengan aturan yang mewajibkan penyimpanan cadangan operasional BBM dalam negeri dilakukan secara bertahap.
Ketika aturan ini terbit, perusahaan niaga hilir migas diberi kesempatan membangun tangki atau melakukan penyewaan tangki dalam tempo dua tahun sejak aturan terbit. Apabila setelah dua tahun, perusahaan niaga hilir migas masih belum menyimpan BBM di dalam negeri maka akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan yang berjualan BBM untuk kebutuhan masyarakat dan transportasi. Perusahaan yang menjual BBM bagi kebutuhan industri juga wajib menjalankannya. (Baca: Penyalur BBM Akan Wajib Sediakan Cadangan Nasional)
Menurut Wiratmaja, perusahaan yang memegang izin menjual BBM di Indonesia harus punya infrastruktur sehingga turut berinvestasi di dalam negeri, bukan membangun di luar negeri. "Kami ingin mereka investasi di sini," kata dia.