Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan tambahan bagi hasil kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di Blok Offshore North West Jawa (ONWJ) sebesar lima persen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 tentang gross split.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah masih menunggu permintaan perubahan kontrak dari Pertamina Hulu Energi. Alasannya, sampai saat ini belum ada surat resmi dari PHE terkait permintaan penambahan bagi hasil di kontrak pengelolaan Blok ONWJ.
(Baca: Kontrak Baru Diteken, Pertamina Minta Tambah Bagi Hasil Blok ONWJ)
Meski belum menyampaikan surat resmi, PHE berpeluang memperbaiki kontrak karena mengacu Pasal 7 Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017. Aturan itu memuat diskresi Menteri ESDM memberikan tambahan lima persen bagi hasil kepada kontraktor yang tidak mencapai keekonomian tertentu. “Room-nya (ruang) cuma lima persen," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/3).
Dalam kontrak yang baru dengan skema gros split, Pertamina mendapatkan bagi hasil minyak sebesar 57,5 persen dan 42,5 persen untuk negara. Sedangkan untuk gas, porsinya 37,5 persen bagian pemerintah dan 62,5 persen bagian kontraktor.
Namun, Presiden Direktur PHE Gunung Sardjono Hadi pernah mengatakan bagi hasil tersebut masih lebih rendah tujuh persen dari kontrak sebelumnya. Jika hal ini terus berlanjut dapat mempengaruhi tingkat keekonomian blok tersebut.
(Baca: Teken Kontrak Baru Blok ONWJ, Pertamina Siap Kucurkan Rp 113 Triliun)
Belum lagi, menurut Hadi, bagi hasil tersebut masih kurang karena ada biaya yang belum dibayar pemerintah pada kontrak sebelumnya. Total nilainya mencapai US$ 452 juta. Alasan lainnya adalah kontrak ini tidak memperhitungkan kewajiban untuk menanggung hak kelola untuk pemerintah daerah.
Untuk itu, Gunung mengkaji adanya penambahan bagi hasil dalam kontrak ONWJ. "Sedang proses internal PHE. Setelah itu diproses di Persero (Pertamina)," kata dia kepada Katadata, Senin (13/3).
(Baca: Pemerintah Buka Peluang Pertamina Amendemen Kontrak Blok ONWJ)
Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Tunggal mengatakan, pemerintah telah memberikan bagi hasil kepada PHE sesuai dengan ketentuan variabel yang sudah diatur sebelumnya. Terkait alasan hak kelola 10 persen untuk Pemda, juga sudah menjadi kewajiban kontraktor berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.