Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar subsidi. Evaluasi rutin tiga bulanan tersebut untuk penetapan harga BBM pada awal April mendatang.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat dengan PT Pertamina (Persero) untuk memutuskan perlu-tidaknya mengubah harga BBM untuk tiga bulan ke depan yang berlaku mulai awal April nanti. Setelah itu, hasil pembahasannya dilaporkan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Baca: Harga Minyak Indonesia Februari 2017 Naik 0,62 Persen)
Sampai saat ini, Wiratmaja juga belum mau mendetailkan harga terbaru BBM untuk periode April-Juni mendatang. "Tanggal 15 Maret saya laporan dulu ke Pak Menteri ESDM. Setelah itu baru boleh di-share (disampaikan hasilnya)," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (7/3).
Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2016, penentu harga dasar BBM adalah harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah selama tiga bulan terakhir. Adapun, sejak awal Januari hingga akhir Februari lalu harga minyak Indonesia (ICP) mengalami kenaikan.
ICP Januari 2017 sebesar US$ 51,88 per barel, atau naik dibandingkan akhir tahun lalu yang sebesar US$ 51,09 per barel. Kemudian, harga di bulan Februari kembali merangkak naik 0,62 persen menjadi US$52,50 per barel. (Baca: Harga Minyak Indonesia Februari 2017 Naik 0,62 Persen)
Harga minyak di pasar internasional juga meningkat. Misalnya, harga minyak jenis Brent (ICE) pada Februari lalu harganya sebesar US$ 56,00 per barel. Demikian juga WTI (Nymex) naik sebesar 53,46 per barel. Sementara itu harga minyak jenis Basket OPEC sebesar US$ 53,37 per barel.
Sementara itu, kurs rupiah sejak awal Januari hingga awal Maret ini cenderung menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Bank Indonesia mencatat, rupiah per 1 Januari 2017 sebesar 13.418 per US$ dan menguat menjadi 13.294 per dolar AS pada 1 Maret lalu.
Manajemen Pertamina sebagai penyalur BBM kepada masyarakat menyerahkan keputusan harga jual BBM jenis Premium dan Solar subsidi mendatang kepada pemerintah. "Kalau BBM subsidi pemerintah yang tentukan," kata Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina Afandi kepada Katadata, Selasa (7/3).
(Baca: Rupiah Melemah, Pertamina Naikkan Harga BBM Non-subsidi)
Saat ini, harga jual Solar subsidi sebesar Rp 5.150 per liter. Sedangkan harga Premium jenis penugasan untuk wilayah non-Jamali (Jawa-Madura-Bali) Rp 6.450 per liter. Sementara harga jual minyak tanah Rp 2.500 per liter. Harga jual ini tidak berubah sejak April 2016 lalu meskipun pada saat itu harga minyak sempat anjlok.