Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan aturan pemanfaatan gas suar bakar (flare gas) di Indonesia. Rencananya, pemanfaatan gas ini akan melalui proses lelang, tidak lagi melalui skema negosiasi bisnis atau business to business .
Gas suar bakar adalah gas yang dihasilkan dalam kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan minyak atau gas bumi. Biasanya gas ini dibakar, karena fasilitas produksi dan pengolahan belum mampu memanfaatkan gas ini. (Baca: Pemerintah Bikin Peta Jalan Pengurangan Gas Suar Bakar)
Karena itu, menurut Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja, pemerintah akan membuka lelang. Tujuannya agar gas suar ini bisa lebih dimanfaatkan daripada harus dibakar. Jika gas suar itu dibakar maka bisa berdampak pada lingkungan dan merusak atmosfer.
Pemanfaatan gas ini diharapkan bisa mengurangi emisi gas rumah kaca karena tidak ada lagi pembakaran gas. Apalagi saat ini jumlah gas suar yang terbakar sebesar 200 juta kaki kubik per hari (mmscfd).
Wiratmaja mengatakan, pemanfaatan gas suar ini belum maksimal karena disamakan dengan lean gas atau gas yang bisa langsung digunakan. Hal ini menyebabkan harganya menjadi lebih mahal. (Baca: Berpacu Mengurai Ruwetnya Masalah Harga Gas)
Artikel Terpopuler
-
Harga Batu Bara Terkoreksi 21%, Bukit Asam Genjot Volume Ekspor
-
Alasan Menteri Bahlil Lahadalia Bagikan IUP untuk Ormas Keagamaan
-
Bahlil akan Beri IUP pada Ormas, Pakar: Tanpa Lelang Langgar Aturan
-
Elnusa dan Pertagas Garap Proyek Infrastruktur Energi di Riau
-
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Kembali Mengajar di ITB