Lembaga nonpemerintah Publish What You Pay (PWYP) menyebutkan ada empat perusahaan nasional pemegang izin usaha pertambangan (IUP) belum berstatus clean and clear (CnC) atau bersih tanpa masalah. Dari empat perusahaan itu salah satunya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang yakni PT Timah (Persero) Tbk.
Timah belum melakukan CnC pada lokasi tambangnya di Provinsi Riau. Di lokasi itu, Timah memulai kegiatan pertambangannya pada 14 November 2011 dan berakhir pada 14 November 2026.
Ketua Advokasi PWYP Indonesia Aryanto Nugroho menilai selama ini pemerintah berkutat menertibkan IUP daerah dan tidak menaruh perhatian pada IUP nasional yang belum CnC. Padahal IUP nasional menjadi contoh untuk melakukan penertiban IUP di daerah.
(Baca: Target PNBP Sumber Daya Alam Turun karena Pemerintah Kurang Data)
Menurut dia, penataan IUP belum maksimal selama ini. Contohnya penataan IUP daerah lebih menitikberatkan aspek yang bersifat administratif. Penataan ini tidak banyak menyentuh persoalan substantif lain, seperti aspek penegakan hukum terhadap perusahaan pemegang IUP yang berbuat kejahatan pertambangan.
Berdasarkan data yang dia peroleh dari Kementerian ESDM, hingga 2 Februari lalu terdapat 9.443 IUP di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 3.203 IUP masih berstatus non CnC, sedangkan 5.800 IUP telah berakhir masa kontraknya. Dari jumlah 9.443 IUP itu, hanya ada 13 yang merupakan IUP nasional (pusat), di mana sembilan diantaranya sudah berstatus CnC, dan empat IUP nasional nonCnC.
Dia merinci empat IUP nasional yang belum CnC adalah PT Timah yang membuka tambang di Riau dan kepulauan Riau dan Cakra Persada Mandiri yang mengusahakan tambang batubara di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Kemudian, Mandaakini Mandiri yang mengusahakan tambang batubara di Batanghari (Jambi) dan Perisai Prima Utama yang mengusahakan tambang emas dan batubara di Bengkulu Selatan.
(Baca: Jonan Minta Amendemen Kontrak Tambang Selesai Akhir Tahun)
Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang tata cara evaluasi penerbitan IUP minerba, penataan IUP nonCnC berakhir pada 2 Januari 2017. Namun menurut Aryanto, hingga kini masih terdapat ribuan IUP di daerah yang belum berstatus CnC.
Berdasarkan aturan tersebut, kata dia, Menteri ESDM maupun gubernur wajib melakukan pengakhiran atau pencabutan terhadap IUP nonCnC dan yang berakhir masa berlakunya. “Akan tetapi sampai hari ini tidak ada perkembangan yang signifikan,” kata dia dalam konferensi pers Koalisi AntiMafia Sumber Daya Alam di Jakarta, Senin (27/2).
Selain itu, PWYP juga menyoroti persoalan lubang tambang di Kalimantan Timur, yang mengakibatkan nyawa 26 orang melayang. Akibat peristiwa-peristiwa itu, pemerintah dan daerah akhirnya membentuk “Task Force Lubang Tambang” oleh Kantor Staf Presiden (KSP). Sejak penandatanganan pakta integritas sampai dengan meminta rekomendasi dari Komnas HAM sebagai tindak lanjut dari peristiwa itu.
“Namun sampai kini belum ada rekomendasi yang signifikan, lambatnya penegakan hukum dan lembeknya sanksi,” kata dia. (Baca: Ubah Status Kontrak, Amman Dapat Izin Ekspor dari Kemendag)
PWYP juga menilai banyak pekerjaan rumah di sektor tambang lainnya yang belum selesai. Dia meminta pemerintah dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan cepat. Kementerian ESDM harus segera mengumumkan daftar seluruh IUP di Indonesia, mulai dari nama perusahaan, pemilik, status CnC/nonCnC, dan luas lahan, hingga tunggakan kewajiban baik administratif, keuangan dan lingkungan yang belum diselesaikan.
Selain itu ia meminta Kementerian ESDM segera mencabut empat IUP nasional yang belum berstatus CnC dan segera melakukan evaluasi kembali terhadap seluruh IUP nasional yang berstatus CnC. “Jangan cuma daerah saja yang disuruh tertib, nasional juga,” kata dia.
Pemerintah juga harus memberlakukan sekaligus mengumumkan daftar hitam (black list) perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan pertambangan termasuk pemilik sesunguhnya (beneficial ownership). Kemudian memastikan perusahaan maupun pemiliknya tidak mendapatkan layanan publik.