Proses negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia berlangsung alot. Pemerintah ingin agar perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini mematuhi peraturan perundang-undangan Indonesia. Jika Freeport bisa patuh, pemerintah tidak segan-segan memberikan insentif, asalkan tidak merugikan kepentingan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah masih melakukan negosiasi dengan pihak Freeport, untuk bisa mencapai kesepakatan yang bisa diterima kedua belah pihak. Namun, dia menegaskan bahwa Freeport harus tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(Baca: Mengurai Kisruh Freeport, Pemerintah Tegas atau Berkorban?)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, Freeport masih bisa diberikan izin untuk mengekspor mineral mentahnya (konsentrat). Salah satu syaratnya, Freeport harus mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan segala ketentuan yang berlaku di dalamnya.
Apabila Freeport mau menaati aturan tersebut, pemerintah tidak hanya memberikan izin ekspor. Luhut mengatakan, ada peluang pemerintah untuk memberikan insentif kepada perusahaan tambang tersebut. "(Peluang) Insentif ada. Tapi tinggal hitung-hitungannya saja," ujar Luhut saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/2).
(Baca: Jokowi Akan Bersikap kalau Freeport Sulit Diajak Berunding)
Menurutnya, pemerintah sebenarnya tidak akan mempersulit semua perusahaan berinvestasi di Indonesia. Apalagi pemerintah masih berharap agar investor asing tetap datang menanamkan modalnya ke Indonesia, untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Sesuai aturan, perusahaan tambang asing yang beroperasi di Tanah Air harus melepas sebagian kepemilikan sahamnya untuk Indonesia. "Yang jelas soal divestasi, masa bangsa Indonesia sudah 50 tahun enggak boleh minta saham (Freeport) 51 persen," ujarnya.
(Baca: Langgar Kontrak, Indonesia Bisa Kalah Lawan Freeport di Arbitrase)
Jika Freeport tetap berkeras tidak mau mematuhi peraturan dan merealisasikan ancamannya menggugat pemerintah ke badan arbitrase internasional, maka pemerintah pun akan siap menghadapinya. Namun konsekuensinya, jika Indonesia menang di pengadilan arbitrase, pemerintah akan mengambil alih tambang emas dan tembaga yang dikelola Freeport di Grasberg, Papua.
Luhut juga sempat mengatakan pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa menunjuk perusahaan tambang pelat merah seperti PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) alias Inalum untuk mengelola tambang tersebut.
"Kan pemerintah bisa ada Inalum, tergantung Menteri BUMN (Rini Soemarno) lah. Tapi sudah di-exercise," kata dia usai Rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/2). (Baca: Luhut Mengusung Inalum untuk Ambil Alih Tambang Freeport)
Bisa saja Inalum tak mengelola tambang tersebut sendirian, melainkan dalam bersama perusahaan lain dalam konsorsium. Pemerintah yakin perusahaan pelat merah bisa mengelola tambang Freeport lantaran bukan tambang baru (greenfield), biaya operasionalnya lebih murah ketimbang yang sudah diolah (brownfield).