Pemerintah satu suara menyikapi kewajiban bagi perusahaan pertambangan melakukan divestasi saham hingga 51 persen kepada negara. Meskipun ada penolakan dari perusahaan, seperti PT Freeport Indonesia, untuk menjalankan kewajiban tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Freeport tidak bisa bernegosiasi serta menolak aturan yang telah dibuat pemerintah. "Sudah keluar juga (peraturannya), kenapa harus negosiasi," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/2).
Menurut Luhut, kebijakan wajib divestasi 51 persen saham perusahaan tambang yang dibuat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan itu harus dilakukan. Seperti diketahui, Jonan telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 tahun 2017 untuk mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
(Baca: Pemerintah Pastikan Freeport Wajib Divestasi Saham 51 Persen)
Dalam Permen ini, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, IUP Khusus Operasi Produksi, Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) yang berstatus penanaman modal asing wajib mendivestasikan kepemilikan sahamnya setelah lima tahun berproduksi.
Pelaksanaan divestasi dilakukan secara bertahap. Adapun rincian tahapan divestasi adalah pada tahun keenam 20 persen, tahun ketujuh 30 persen, tahun kedelapan 37 persen, dan tahun kesembilan 44 persen. Kemudian tahun kesepuluh sebesar 51 persen dari jumlah seluruh saham.
Namun, manajemen Freeport menilai peraturan-peraturan itu melanggar hak-hak Freeport dan Kontrak Karya (KK) yang sudah diteken sebelumnya. Yang disorot oleh perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu adalah kewajiban divestasi 51 persen saham dan larangan ekspor konsentrat jika belum mengubah KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
(Baca: Pemprov Papua Minta 10 Persen Saham Freeport)
Freeport sebenarnya bersedia mengubah kontraknya menjadi IUPK. Namun, syaratnya ada jaminan stabilitas investasi dengan kepastian hukum dan fiskal yang sama seperti tercantum dalam KK saat ini.
Juru Bicara Freeport Riza Pratama sebelumnya menyatakan, Freeport akan terus bernegosiasi dengan pemerintah untuk mencapai kesepakatan yang saling memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Alasannya, syarat yang diajukan Freeport dinilai penting untuk rencana investasi jangka panjang di Indonesia dan untuk menghindari dampak negatif yang bisa timbut, terutama PHK karyawan.
Sedangkan Jonan mengaku bingung dengan sikap Freeport yang menolak menjalankan kewajiban divestasi hingga 51 persen saham. Padahal, Freeport sudah beroperasi lebih 40 tahun sehingga wajib melakukan divestasi. "Tidak boleh menolak dong, kan harusnya sejak 2009 divestasi," katanya.
(Baca: Divestasi Perusahaan Tambang Lewat Bursa Jadi Opsi Terakhir)
Jonan sebelumnya mengatakan Freeport tidak perlu khawatir terhadap kewajiban divestasi tersebut karena saham yang didivestasikan dibeli oleh pemerintah. “Kami pegang sahamnya saja (Freeport) tidak mau. Mengapa sebenarnya, saya juga tidak mengerti,” katanya.
Menurut dia, divestasi saham sebesar 51 persen baru akan diproses setelah IUPK diterbitkan. Status IUPK lalu akan disusul oleh beberapa tahapan lainnya mulai dari pemberian rekomendasi ekspor hingga divestasi saham.“Divestasinya sebenarnya terakhir, tetapi tidak tahu lah kapan,” kata Jonan.