Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menerbitkan aturan mengenai tata cara pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi Kontrak Karya (KK) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2017 ini mengatur IUPK bisa diperpanjang hingga 20 tahun

Permen yang mulai berlaku sejak 10 Februari lalu ini mengatur jangka waktu IUPK disesuaikan dengan sisa masa berlaku KK sebelumnya. Setelah jangka waktunya habis, IUPK masih bisa diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing selama 10 tahun sesuai aturan perundang-undangan.

Dalam melakukan perpanjangan IUPK, Pemegang KK atau PKP2B yang akan berakhir masa kontraknya harus mengajukan perpanjangan IUPK operasi produksi paling cepat dua tahun. Adapun batas waktu pengajuannya paling lama enam bulan sebelum KK atau PKP2B berakhir.

"Pemegang KK atau PKP2B yang akan berakhir dapat mengajukan permohonan menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang," seperti dikutip dari pasal 3 ayat 2 aturan tersebut.

(Baca: Aturan Terbit, Perusahaan Tambang Bisa Divestasi Saham Lewat Bursa)

Dalam mengajukan permohonan perpanjangan, perusahaan tambang setidaknya wajib memenuhi beberapa persyaratan seperti administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Persyaratan administratif meliputi surat permohonan, susunan direksi dan daftar pemegang saham, dan surat keterangan domisili.

Persyaratan teknis meliputi peta dan batas koordinat wilayah, laporan akhir kegiatan operasi produksi, laporan pelaksanaa pengelolaan lingkungan, rencana kerja dan anggaran biaya, serta neraca sumber daya dan cadangan. Kemudian rencana reklamasi dan pascatambang, rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi, dan tersedianya tenaga ahli pertambangan atau geologi yang berpengalaman minimal tiga tahun.

Persyaratan lingkungan yang harus dipenuhi adalah memberikan pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup. Kemudian persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Persyaratan lainnya terkait keuangan atau finansial. Dokumen yang harus dipenuhi meliputi laporan keuangan tiga tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dan bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi tiga tahun tahun terakhir.

(Baca: Dirjen Minerba Janjikan Freeport Bisa Ekspor Pekan Depan)

Adapun permohonan perpanjangan IUPK akan dievaluasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara atas nama Menteri ESDM. Dirjen wajib menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Menteri ESDM paling lambat tujuh hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap.

Selanjutnya, Menteri ESDM akan mengevaluasi permohonan perpanjangan IUPK tersebut. Keputusan persetujuan atau penolakan permohonan perpanjangan IUPK dilakukan Menteri paling lama dua bulan sebelum KK atau PKP2B berakhir.

Jika pemerintah menolak perpanjangan IUPK operasi dan produksi, maka wilayah kerja dan cadangannya dapat ditetapkan menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eksplorasi. Bisa juga ditetapkan menjadi WIUPK operasi produksi atau diusulkan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN).