PLN Kaji Skema Penetapan Tarif Listrik Per Tiga Bulan

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
31/1/2017, 20.18 WIB

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengaku sedang mengkaji wacana penggunaan skema penentuan tarif dasar listrik per tiga bulan sekali. Saat ini perusahaan masih menimbang keuntungan dan kerugian menggunakan skema tersebut.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka kajian ini mengacu pada tiga faktor utama yang mempengaruhi tarif dasar listrik, yakni harga minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah, dan inflasi. Ketiga faktor ini sangat fluktuatif dan mudah berubah.

Dari ketiga faktor tersebut, yang paling dominan adalah ICP. Untuk bisa merealisasikan rencana penetapan tarif listrik tiap tiga bulan, PLN perlu memantau dan menganalisa pergerakan harga ICP. Karena akan sangat besar pengaruhnya pada keuangan PLN. (Baca: Harga Minyak Turun, Tarif Listrik Februari 2017 Tetap)

Biasanya jika harga ICP naik, PLN harus segera merespons dengan menaikkan tarif listrik. Dengan menetapkan mekanisme penentuan tarif dilakukan tiga bulan sekali, maka PLN harus menanggung beban kenaikan ICP, karena tidak bisa langsung menaikan tarif dasar listrik.

"Proses di dalam melakukan adjustment (penyesuaian tarif) menjadi tidak responsif. Sehingga, biaya produksi naik, tapi TDL tidak bisa mengikuti segera," ujar Made saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (31/1).

Di sisi lain, PLN juga bisa mengambil keuntungan dengan adanya kebijakan penentuan tarif tiga bulanan. Jika harga ICP terus mengalami penurunan, inflasi membaik, dan nilai tukar rupiah stabil, PLN baru akan menurunkan tarif dasar listrik tiga bulan kemudian.

Bisa saja saat tiga bulan itu, PLN belum menurunkan tarif listrik. Lantaran perlu mengkalkulasi di dua bulan setelahnya. Dengan kondisi seperti ini, margin keuntungan yang didapat PLN pada saat penurunan ICP dan faktor lainnya menjadi lebih besar.

"Kami masih menimbang, kalau sekarang kondisinya ada tendensi kenaikan ICP lebih baik setiap bulan. Jadi, kami bisa lebih antisipatif," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman menungkapkan, pemerintah telah mengirimkan rencana penetapan tarif dasar listrik per tiga bulan sekali ke Komisi VII DPR. Dirinya menargetkan, bisa mengimplementasikan rencana tersebut pada tahun ini.

"Februari dan Maret akan tetap (skema lama), 1 April baru berganti," ujar Jarman.

Menurut Jarman penetapan tarif listrik per tiga bulan ini akan memberikan dampak positif. Terutama untuk industri, karena bisa melakukan perencanaan lebih matang. Selama ini, penentuan tarif listrik dilakukan setiap bulan. Ini menyebabkan naik dan turunnya tarif listrik ini terlalu cepat, sehingga industri kesulitan melakukan perencanaan bisnisnya.

Jarman mengatakan pihaknya siap mengeluarkan aturan mengenai penetapan skema baru penentuan tarif listrik ini, jika memang dibutuhkan. "Peraturan Menteri kan gampang saja," ujarnya.