PT Pertamina (Persero) tidak keberatan dengan keberadaan PTT Exploration and Production dalam konsorsium pengembangan Blok East Natuna. Padahal, perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Thailand itu sedang tersandung kasus pencemaran minyak Montara di Laut Timor. Bahkan, Pemerintah Indonesia berencana membawa kasus itu ke pengadilan.
Menurut Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam, salah satu pertimbangan mengajak PTT EP dalam pengelolaan Blok East Natuna adalah melihat komitmennya. “PTT salah satu anggota konsorsium di East Natuna, sampai saat ini menunjukkan komitmen yang tinggi untuk ikut mengembangkan blok tersebut,” kata dia kepada Katadata, Kamis (12/1).
Pertamina dan anggota konsorsium telah menyepati porsi hak kelola Blok East Natuna. Pertamina memiliki hak kelola sebesar 45 persen, ExxonMobil sebesar 45 persen, dan 10 persen dimiliki oleh PTT Thailand. (Baca: Pertamina dan Exxon Berbagi 90 Persen Hak Kelola East Natuna)
Di sisi lain, Syamsu tidak mau mencampuri urusan PTT EP dalam kasus Montara. Ia yakin perusahaan tersebut mampu mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan kasus itu. “Mengenai ada masalah di tempat lain saya tidak pada posisi untuk memberikan komentar,” ujar dia.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyerahkan penunjukan mitra Blok East Natuna kepada Pertamina sebagai pemimpin konsorsium. Pemerintah hanya menugaskan Pertamina untuk mengelola blok tersebut. (Baca: Khawatir Gas Tak Laku, Kontrak East Natuna Diteken Tahun Depan)
Namun, menurut Jonan, jika PTT EP terbukti bersalah dalam kasus tersebut, tentu ada konsekuensinya. “Ada konsekuensi hukumnya kalau diberikan ke kami catatannya,” kata dia, Kamis (12/1).
Kasus tumpahan minyak Montara sebagai sumber pencemaran telah terjadi sejak 2009 silam. Namun hingga kini, PTT EP, anak usaha PTT yang berpusat di Thailand, belum bersedia bertanggung jawab atas tumpahan minyak itu. Alhasil, pemerintah pun tak tinggal diam dan akan segera mengajukan gugatan hukum atas kasus tersebut.
(Baca: Luhut Desak Australia Selesaikan Pencemaran Minyak Montara)
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami sudah rapat, awal tahun ajukan gugatan," ujar Luhut di Jakarta, Senin (9/12).