Pembangunan Pipa Gas di Natuna Mundur Hingga Akhir Tahun

Arief Kamaludin|KATADATA
11/1/2017, 17.45 WIB

Proyek pembangunan pipa gas di kawasan Natuna, Kepulauan Riau, mundur menjadi akhir tahun 2017. Padahal, sebelumnya PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menargetkan proyek tersebut bisa selesai tahun lalu karena panjangnya hanya 5 kilometer (km).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja mengatakan, proyek tersebut molor karena harus terhubung dengan pipa West Natuna Transportation System (WNTS). Jadi, perlu waktu  untuk mendesain dan menganalisis pembangunan struktur pipanya.

(Baca: PGN Siap Selesaikan Proyek Pipa Gas Natuna Tahun Ini)

Selain itu, PGN masih melakukan proses lelang untuk kontrak rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek pipa tersebut. "Pipa jumper ke Pulau Pemping ini target selesai kuartal empat tahun ini," katanya kepada Katadata beberapa hari lalu.

Proyek pembangunan pipa ini merupakan penugasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PGN sejak 19 Juli 2016. Penugasan ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 6105 K/12/MEM/2016 yang kala itu diteken oleh Sudirman Said. (Baca: Pemerintah Tugaskan PGN Bangun Pipa Gas Natuna ke Batam)

Tujuan pembangunan pipa ini untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dari lapangan gas Natuna ke dalam negeri. Selama ini, gas dari blok-blok di Natuna diekspor lantaran masih minimnya infrastruktur pipa gas bumi di dalam negeri. Dengan keberadaan pipa ini harapannya  gas dari Natuna bisa dimanfaatkan dalam negeri, salah satunya untuk kebutuhan PLN di Batam. 


Alokasi Gas Bumi untuk Ekspor dan Domestik 2003-2014


Proyek pipa itu berdiameter 16 inci dengan kapasitas 120 juta kaki kubik per hari  (MMSCFD). Dari situs Kementerian ESDM, pipa ini bersifat open access. Artinya, badan usaha lain bisa memanfaatkan pipa tersebut.

Adapun gas yang dialirkan melalui pipa tersebut berasal dari Lapangan Gajah Baru, Blok A Natuna. Selama ini gas dari Blok tersebut diekspor ke Singapura dengan volume mencapai 325 MMSCFD. Namun demikian, ketika pipa tersebut beroperasi, ekspor gas ke Singapura tidak akan terganggu. 

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 6105 K/12/MEM/2016, penugasan kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk menggunakan Anggaran perseroan.  Dalam melaksanakan penugasan ini, PGN memiliki beberapa kewajiban. (Baca: Pengembangan Minyak dan Gas Blok East Natuna Bisa Bersamaan)

Kewajiban pertama adalah berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam penyusunan Front End Engineering Design atau desain awal. Sementara pelaksanaan pembangunannya berkoordinasi dengan operator West Natuna Transportation System yang difasilitasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).