Blok ONWJ akan menjadi blok minyak dan gas bumi (migas) pertama yang menerapkan skema gross split atau kontrak tanpa penggantian biaya operasional. Hal ini seiring dengan segera terbitnya aturan mengenai skema baru kerja sama pengelolaan migas tersebut.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, pemerintah tengah menyelesaikan payung hukum penggunaan skema gross split. Aturan ini akan terbit sebelum kontrak Blok ONWJ berakhir pada 18 Januari mendatang. (Baca: Rapat Maraton, Pemerintah Ingin Blok ONWJ Pakai Skema Gross Split)

Setelah aturan terbit, blok yang dikelola PT Pertamina (Persero) ini bisa langsung menggunakan skema gross split. “ONWJ sudah ada keputusan (gross split). Aturannya lagi difinalisasi, sebelum 18 Januari terbit," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/1).

Dalam mengelola blok ini, Pertamina bisa melakukan jual beli hak kelola  dengan kontraktor lain. Bahkan, boleh juga dengan mitra lamanya yakni Kufpec dan PT Energi Mega Persada Tbk. Namun, mekanismenya harus sesuai dengan proses bisnis yang wajar.

Selain itu, pemerintah memberikan hak kelola Blok ONWJ sebesar 10 persen ke pemerintah daerah Jawa Barat. Hak kelola untuk daerah tersebut diambil dari 100 persen hak kelola yang dimiliki Pertamina di Blok ONWJ. (Baca: Aturan Terbit, BUMD Dapat Talangan Dana Hak Kelola Bebas Bunga)

Pemberian hak kelola kepada pemerintah daerah ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016  tentang ketentuan penawaran hak kelola atau participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas. Dalam aturan ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga mendapatkan talangan dana dari kontraktor untuk mendapatkan hak kelola migas.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan siap menalangi lebih dulu PI untuk pemerintah daerah, termasuk Jawa Barat, di Blok ONWJ. "Kami siap saja talangi kan nanti diambil dari produksi,"  kata dia beberapa waktu lalu. (Baca: Pertamina Tambah Investasi 2017 Jadi Rp 80 Triliun)

Pertamina juga telah menyiapkan dana investasi Blok ONWJ sebesar US$ 301,3 juta selama tiga tahun pertama kontrak. Perinciannya, sebesar US$ 143,3 juta pada tahun pertama, US$ 79 juta pada tahun kedua, dan US$ 79 juta pada tahun ketiga.