Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan nasib delapan blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir masa kontraknya dalam dua tahun ke depan. Keputusan ini telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada pekan ini.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pihaknya sudah selesai mengevaluasi delapan blok migas yang akan habis kontrak pada 2018. "Tunggu keputusan, suratnya akan keluar, Pak Menteri belum mengeluarkan statement," kata dia di Kementerian ESDM Jakarta, Rabu malam (28/12). Sayangnya ia belum mau menyebutkan isi keputusan tersebut.
(Baca: Arcandra: Perpanjangan Kontrak Migas Sulit Pakai Skema Gross Split)
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM 15/2015, pemerintah memiliki tiga opsi untuk memutuskan pengelolaan blok migas yang akan berakhir masa kontraknya. Pertama, perpanjangan kontrak oleh kontraktor lama. Kedua, pengelolaan oleh Pertamina. Ketiga, pengelolaan bersama antara kontraktor lama dan Pertamina.
Menteri Energi Ignasius Jonan pernah mengatakan pemerintah tidak serta-merta memutuskan suatu wilayah kerja yang akan habis kontrak untuk diserahkan sepenuhnya kepada Pertamina. "Kami juga bertanya, Pertamina sanggup tidak? Jadi ini yang nanti akan kami bahas," kata Jonan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, delapan blok yang akan berakhir masa kontraknya dalam dua tahun ke depan, antara lain Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga, Blok South East Sumatera (SES). Ada juga Blok B dan Blok NSO di Aceh yang dikelola oleh anak usaha Pertamina. Kemudian Blok Tengah dan Blok East Kalimantan.
(Baca: Kontrak Hampir Habis, Skema Blok ONWJ Masih Menggantung)
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi I.G.N Wiratmaja Puja pernah mengatakan beberapa kontraktor di delapan blok migas tersebut masih berminat memperpanjang kontraknya. Beberapa diantaranya adalah CNOOC di Blok SES, VICO di Blok Sanga Sanga, dan Pertamina di Blok B, NSO dan Ogan Komering.
Selain itu, Pertamina juga berniat mengambil alih kelola Blok East Kalimatan dan Sanga Sanga. Blok East Kalimantan yang masih dikelola Chevron Indonesia, kontraknya akan habis pada 24 Oktober 2018. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tidak berminat lagi mengelola dan mengembalikannya ke pemerintah.
(Baca: Pertamina Akan Dapat Blok Migas yang Masa Kontrak Kedua Habis)
Sementara untuk Blok NSO dan Blok B yang berada di Aceh, pemerintah menyerahkan keputusannya kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). "Untuk blok lain itu diputuskan diskresi pak Menteri," kata Direktur Pembinaan Hulu Kementerian ESDM Tunggal.
Sementara Kepala BPMA Marzuki Daham mengatakan keputusan Blok NSO merupakan kewenangan Kementerian ESDM. Karena lokasi blok migas ini berada lebih dari 12 mil dari daratan Aceh. Saat ini BPMA masih mengkaji kontrak Blok B, sebelum memutuskan kontrak yang baru. "Belum kami putuskan Blok B, masih kami review," kata dia kepada Katadata, Kamis (29/12).