Investor yang akan berinvestasi sektor minyak dan gas bumi (Migas) di Indonesia tidak perlu lagi bertatap muka dengan pihak pemerintah untuk mengurus perizinan. Mulai tahun depan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberlakukan sistem izin minyak dan gas bumi (migas) secara online atau daring.
Direktur Jenderal Migas, I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan penerapan sistem perizinan online ini untuk mempermudah proses investasi di Indonesia. Selain penerapan online, pemerintah juga akan memangkas jumlah perizinan di sektor migas.
"Mulai 2017 cuma ada enam izin dan memakai sistem online," ujarnya dalam diskusi akhir tahun migas Kinerja 2016 dan Outlook 2017 di Jakarta, Senin (19/12). (Baca: Izin Sektor Migas Disederhanakan Jadi Enam)
Enam izin tersebut terdiri dari dua izin di sektor hulu dan sisanya untuk sektor hilir. Di sektor hulu hanya memerlukan izin survei dan izin pemanfaatan data migas. Sedangkan di sektor hilir, ada empat izin, yakni izin usaha pengolahan, usaha penyimpanan, usaha pengangkutan, dan usaha niaga.
Dengan pemangkasan izin dan penerapan sistem online ini Kementerian ESDM berharap bisa mendorong investasi di Indonesia, salah satunya pembangunan infrastruktur hilir migas. "Apalagi kami sudah memiliki peta jalan (roadmap) untuk membangun infrastruktur hilir migas dalam 15 tahun ke depan," kata Wiratmaja.
Agar rencana tersebut dapat terealisasi, pemerintah sedang menyiapkan payung hukum dari pemangkasan izin dan penerapan online. Aturan tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM yang ditargetkan selesai akhir bulan ini. (Baca: Harga Minyak Naik, Target Investasi Hulu Migas 2017 Meningkat)
Investasi Sektor Hilir Migas Indonesia 2004-2014
Kementerian ESDM mencatat hingga 2030 Indonesia membutuhkan investasi sekitar US$ 48,2 miliar untuk pembangunan infrastruktur migas. Rinciannya pembangunan pipa sebesar US$ 1,2 Miliar, regasifikasi US$ 6,1 miliar, serta pembangunan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dan CNG sebesar US$ 1,93 miliar. Kemudian pembangunan jaringan gas perkotaan sebesar US$ 2,2 miliar, infrastruktur elpiji US$ 0,4 miliar, serta fasilitas LNG sebesar US$ 25,6 miliar.
Dalam dua tahun terakhir, pemerintah memang berupaya memangkas perizinan di sektor migas. Awalnya izin migas di Indonesia ada 104 izin. Namun izin-izin tersebut kini telah dirampingkan dan dilimpahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebanyak 42 izin. (Baca: Perizinan Dialihkan ke BKPM, Peminat Investasi Migas Tinggi)