Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan mengenai pencabutan subsidi untuk pelanggan listrik 900 volt ampere (VA) yang termasuk golongan masyarakat mampu. Aturan ini berupa Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.
Permen ini sebenarnya telah diteken oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan pada 13 Oktober 2016, tapi baru dirilis hari ini, Senin (28/11). Aturan diterbitkan dalam rangka memberikan subsidi yang tepat sasaran. Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi hanya kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA hanya untuk masyarakan miskin dan rentan miskin.
(Baca: Subsidi Dicabut, Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Dinaikkan 3 Kali)
Pemerintah mengakui bahwa pendataan pelanggan listrik yang tergolong masyarakat miskin dan rentan miskin tidak sepenuhnya tepat. Makanya pemerintah masih membuka peluang masyarakat miskin yang tidak terdata, untuk mengajukan permohonan mendapatkan subsidi.
Pengajuan permohonan bisa melalui kantor kelurahan setempat. Data ini akan disampaikan kepada posko penanganan pengaduan pusat dan menugaskan PLN untuk memverifikasinya.
Apabila telah terverifikasi, maka pelanggan yang mengajukan pengaduan tersebut dapat kembali menikmati tarif listrik bersubsidi pada tagihan berikutnya. Dalam aturan ini juga memuat bahwa PLN berkewajiban untuk menyampaikan laporan pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga setiap 6 bulan kepada pemerintah atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Dalam aturan ini, masyarakat yang tidak mampu yang selama ini menjadi pelanggan listrik nonsubsidi atau 1.300 VA, masih bisa mendapatkan subsidi. Syaratnya harus menurunkan daya listriknya menjadi 450 VA atau 900 VA. Bagi masyarakat tidak mampu yang belum mendapatkan aliran listrik, dapat segera mengajukan permohonan pemasangan dengan daya 450 VA atau 900 VA agar dapat mendapat tarif bersubsidi.
(Baca: Subsidi Energi Dicabut, BI Peringatkan Inflasi 2017 Bisa 5 Persen)
Sebagai informasi, terdapat sekitar 22,9 juta pelanggan golongan 900 VA. Namun, hanya sebanyak 4,1 juta yang termasuk golongan miskin dan tidak mampu. Jadi, sisanya yakni sebanyak 18,8 juta pelanggan itulah yang subsidinya akan dicabut secara bertahap. Pencabutan subsidi ini akan dimulai awal tahun depan, dengan mekanisme kenaikan sebanyak tiga kali selama tahun 2017.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun merinci, tarif listrik pelanggan 450 VA yang masih mendapatkan subsidi tidak mengalami kenaikan tarif dasar listrik yaitu sebesar Rp 415 per kWh. Begitu pula dengan pelanggan dengan daya 900 VA yang termasuk golongan miskin dan rentan miskin dengan tarif dasar sebesar Rp 605 per kWh.
Sedangkan untuk rumah tangga mampu, mulai awal tahun 2017 akan mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap. Benny mengatakan, pelanggan 900 VA yang termasuk golongan mampu akan mengalami kenaikan tarif dasar listrik mulai Januari-Februari menjadi sebesar Rp 791 per kWh
Penyesuaian kedua yaitu bulan Maret-April menjadi Rp 1.034 per kWh. Penyesuaian ketiga yaitu bulan Mei - Juni menjadi Rp 1.352 per kWh. "Juli sampai seterusnya (tarif listrik) ikut dalam mekanisme tariff adjusment," ujar Benny.
Terkait dengan dana subsidi yang dicabut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan akan dialihkan ke sektor yang lebih produktif. "Dana yang diambil dari (pencabutan) subsidi 900 VA ini untuk bangun infrastruktur jaringan. Kami tahu bangun jaringan di tempat yang makin jauh, makin remote, akan lebih besar dananya dari sebelumnya," ujar Jarman di Kantornya, Jakarta, Jumat (18/11).
(Baca: PLN Butuh Rp 1 Triliun Lebih Lanjutkan Pembangkit Mangkrak)
Seperti diketahui, anggaran subsidi listrik tahun 2017 hanya sebesar Rp 44,98 triliun, angka ini turun jika dibandingkan dengan subsidi listrik tahun 2016 yang sebesar Rp 65,15 Triliun. Sehingga, ada dana sekitar Rp 20,17 triliun dana yang bisa dihemat. Anggaran ini diperkirakan akan digunakan untuk melistriki sekitar 2.500 desa yang belum bisa mendapat aliran listrik.