PLN Dapat Alokasi Gas Tangguh untuk Proyek Jawa 1

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
4/11/2016, 12.40 WIB

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyatakan telah mendapatkan kepastian mengenai alokasi gas untuk proyek pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Jawa 1. Pasokan gas untuk pembangkit ini berasal dari Kilang Tangguh, Papua.

Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati mengatakansejak awal proses tender Jawa-1 dibuka sampai dengan pengumuman pemenang, memang masih belum mendapat kepastian terkait dengan alokasi gas. Padahal, kepastian gas ini penting karena PLN masih harus negosiasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait dengan harga gas yang akan dipasok.

(Baca: 51 Persen Proyek Listrik 35 Ribu MW Masih Belum Berkontrak)

Akhirnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pun mengeluarkan keputusan beberapa waktu lalu. Proyek pembangkit listrik Jawa-1 akan mendapat alokasi gas dari Kilang Tangguh, yang dikelola BP Berau Ltd.

Dengan keputusan tesebut, PLN menyatakan akan segera melakukan negosiasi harga gas ini dengan BP Berau. "Kemarin kan dari SKK migas dapat alokasi gas dari Tangguh. Sekarang kami sedang negosiasi harganya," ujar Nicke saat ditemui dalam acara Forum BUMN, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (3/11).

Proyek pembangkit Jawa 1 ini akan digarap konsorsium PT Pertamina (Persero), bersama Marubeni Corporation dan Sojitz Corporation. Ini sesuai dengan keputusan PLN yang telah menunjuk konsorsium ini sebagai pemenang tender Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa 1.

(Baca: Konsorsium Pertamina Menang Tender Proyek Listrik Jawa 1)

Konsorsium Pertamina berhasil mengalahkan dua konsorsium lainnya, yaitu PT Adaro Energi Tbk bersama Sembcorp dan konsorsium PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) bersama PT Rukun Raharja Tbk - Mitsubishi Corporation. Sementara konsorsium PT Medco Power Generation Indonesia bersama Nebras Power dan Korea Electric Power Corporation sudah dinyatakan gagal dalam proses evaluasi teknis dan administrasi.

PLN sebenarnya memberikan kesempatan kepada para peserta tender untuk menyanggah apabila ada prosedur pengadaan yang tidak dilaksanakan. Hal ini untuk memenuhi kaidah Good Corporate Governance ( GCG) atau penerapan korporasi yang baik. Namun, sampai batas waktunya berakhir masih tidak ada sanggahan.

Dengan demikian, dalam waktu 45 hari sejak penunjukan itu, konsorsium Pertamina wajib  menandatangani perjanjian jual-beli ketenagalistrikan dengan PLN. Tujuannya untuk memastikan bahwa jadwal Comercial Operation Date (COD) atau pengoperasian secara komersial pembangkit Jawa 1 dapat terealisasi pada 2019.

(Baca: Jokowi Ancam Bawa Masalah Pembangkit Mangkrak ke KPK)

Sekadar informasi, PLTGU Jawa 1 rencananya akan dibangun dengan kapasitas 1.600  megawatt (MW). Nilai investasi untuk pembangunan proyek ini diperkirakan mencapai US$ 2 miliar atau sekitar Rp 26 triliun.

Reporter: Miftah Ardhian