Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta PT Perusahaan Listrik Negara melakukan tender untuk mencari mitra PT Indonesia Power di proyek pembangkit listrik Jawa 5. Ini agar proses berjalan secara terbuka dan transparan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Jarman mengatakan tidak masalah PLN menunjuk anak usahanya, PT Indonesia Power, dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Jawa 5. Dengan catatan, sesuai dengan aturan. (Baca: PLN Tunjuk Indonesia Power Garap Pembangkit Jawa 5).
Tapi, di sisi lain, Jarman mengingatkan agar pemilihan mitra Indonesia Power tidak dilakukan secara asal. “Maka pemilihan join venture-nya harus dilaksanakan melalui tender terbuka. Tidak boleh asal pilih” kata Jarman saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat, 30 September 2016.
Kementerian Energi, kata Jarman, juga tidak akan mencampuri proses tender mitra Indonesia Power. Semua proses dan aturan tender diserahkan kepada PLN. (Baca: Dugaan Suap Maxpower, Pemerintah: Hubungannya dengan PLN)
Sementara itu, Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan penunjukkan Indonesia Power sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Penunjukan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Dalam aturan tersebut, salah satu pelaksana pembangunan infastruktur ketenagalistrikan memang dimungkinkan anak usaha PLN. Sebab, PLN memiliki saham paling kurang 51 persen baik secara langsung atau melalui anak perusahaan PLN lainnya. (Baca: Indonesia Power Garap Pembangkit Jawa 5, Luhut Tegur PLN).
Selain sudah memiliki payung hukum, penunjukan Indonesia Power (IP) juga untuk mempercepat proyek. Apalagi Indonesia Power sudah memiliki lahan dan studi. “Nanti IP mencari partner membentuk joint venture. Kemudian, konsorsium mencari kontraktor secara tender,” ujar dia.