Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merevisi aturan terkait harga batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di mulut tambang. Dengan revisi ini Kementerian ESDM tidak lagi mengatur batas margin keuntungan harga batu bara untuk PLTU mulut tambang.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan margin harga batubara untuk PLTU mulut tambang antara 15-25 persen. Ini tertuang dalam Permen ESDM Nomor 09 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk pembangkit listrik di mulut tambang.
Aturan ini kemudian direvisi dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2016, yang diundangkan pada 13 September lalu. Dalam aturan yang baru ini, harga batu bara untuk mulut tambang ditetapkan berdasarkan negosiasi antara penjual dan pembeli, yakni perusahaan tambang dan perusahaan perusahaan pembangkit.
(Baca: KEN Usulkan Empat Solusi Persoalan PLTU Mulut Tambang)
Ada dua ketentuan utama dalam aturan ini. Perusahaan tambang bisa hanya bisa memasok batu bara kepada perusahaan yang akan membangun pembangkit dekat dengan tambangnya. Kemudian, perusahaan tambang harus memiliki saham pada pembangkit di mulut tambang minimal 10 persen. Tujuannya agar perusahaan tambang ini tidak berhenti memasok batu bara untuk pembangkit tersebut.
Meski penetapan harga ditentukan secara business to business (B to B), tapi tidak akan menghilangkan peran pemerintah. Hasil negosiasi harga ini harus tetap dilaporkan kepada Kementerian ESDM. Selain itu, pemerintah masih tetap akan menetapkan besaran biaya produksi batu bara. Hal ini akan diatur dalam Keputusan Menteri ESDM, sebagai turunan Permen tersebut.
Setidaknya penentuan harga batu bara untuk PLTU mulut tambang ini sesuai dengan keinginan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Selama ini perusahaan tersebut ogah membeli batu bara jika masih menggunakan ketentuan Permen 9/2015. Karena harga batu bara yang harus dibeli untuk kebutuhan pembangkitnya menjadi lebih mahal.
(Baca: Jual Batu Bara ke PLTU Mulut Tambang Dapat Margin 25 Persen)
Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan Permen 24/2016 bisa membuka ruang bagi PLN bernegosiasi dengan perusahaan pemasok batu bara. "Saya kira ini kan sangat baik. Jadi antara pln dan dengan penambang dapat bernegosiasi secara bisnis, secara wajar," ujar Iwan usai pembukaan Hari Listrik Nasional di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).
Menurut Iwan, Permen ini dapat memberikan keuntungan kepada dua belah pihak. Melalui negosiasi bisnis antara PLN dan perusahaan tambang akan bisa menyepakati harga keekonomian batu bara, yang adil. Sehingga tidak merugikan kedua belah pihak.
Aturan yang baru ini tidak hanya berlaku untuk pembangkit mulut tambang yang baru. Perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) dan ketetapan harga batu bara yang telah ditandatangani sebelum aturan ini terbit, wajib disesuaikan berdasarkan kesepakatan para pihak.