Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali berbeda pandangan dengan manajemen PT Perusahaan Listrik negara (PLN). Setelah mempersoalkan megaproyek pembangkit listrik 35 gigawatt (GW yang berjalan lambat, kali ini kedua belah pihak berpolemik soal penentuan tarif Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH).
Menurut Sudirman, kapasitas satu pembangkit PLTMH hanya di bawah 10 megawatt (MW). Jika ditotal secara keseluruhan, kapasitas PLTMH seluruh Indonesia pun hanya sebesar 78 MW. Artinya, kalau dibandingkan dengan kapasitas terpasang PLN sekarang, porsinya hanya 0,125 persen.
Dengan hitungan tersebut, Sudirman menilai porsi PLTMH sangat kecil bagi kelistrikan nasional. "Jadi meributkan seolah PLTMH akan membuat PLN kerepotan secara keuangan itu isu yang membohongi masyarakat," ujar dia di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (7/6). (Baca: Negosiasi Harga Listrik Mikro Hidro Buntu)
Sudirman mengatakan, alasan Kementerian ESDM menetapkan tarif --yang dinilai PLN terlalu tinggi-- untuk PLTMH ini agar pengusaha daerah dan pengusaha yang berskala kecil dan menengah bisa ikut serta membangun dan mengelola pembangkit listrik. Apalagi, harga sebelumnya dianggap kurang menarik.
Karena itulah, pengusaha berskala kecil dan menengah perlu diberikan insentif tarif karena modalnya tidak terlalu besar. Dengan insentif tersebut, maka pengusaha akan tertarik untuk ikut membangun dan mengelola pembangkit listrik.
Sudirman juga tidak sependapat dengan pihak yang menyerang dirinya dengan mengatakan penentuan tarif PLTMH untuk mengakomodasi kepentingan salah satu penguasa. Ia pun menantang pihak yang mengeluarkan isu tersebut untuk menyebutkan pihak yang dimaksud penguasa tersebut.
(Baca: JK Perintahkan Menteri ESDM Naikkan Harga Listrik Mini Hidro)
Dengan begitu, tidak ada lagi fitnah dalam polemik tersebut, terutama pihak yang menyatakan tarif PLTMH akan membuat PLN bangkrut. "Kalau itu dibilang buat PLN bangkrut yang bicara itu harus istighfar, Astaghfirullah gitu ya. Memohon ampun pada Tuhan karena membohongi publik," ujar Sudirman.
Jika keberatan dengan kebijakan tersebut, Sudirman meminta PLN menghitung secara rinci keperluan subsidi yang dibutuhkan, termasuk kerugian yang diderita. Sebab, dari hitungan itu bisa diketahui berapapun beban yang diberikan sebenarnya PLN sudah mendapatkan margin.
Yang jelas, saat ini pemerintah berkewajiban mendorong pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT), salah satunya melalui PLTMH. Untuk itu, PLN diminta segera membentuk PLN khusus EBT yang dalam operasionalnya tetap mendapat dukungan dari PLN pusat. (Baca: Pemerintah Akan Bentuk PLN Energi Baru Terbarukan)
Sudirman juga meminta PLN segera mencabut surat edaran yang berisi penentuan tarif yang bertentangan dengan aturan yang ada. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2015, harga listrik dari pengembang PLTMH harus US$ 0,09 per kwh sampai US$ 0,12 per kWh. Sementara surat edaran PLN Nomor 0497/REN.01.01/DIT-REN/2016 menyatakan, harganya hanya US$ 0,07 per kWh sampai US$ 0,08 per kWh.