KATADATA ? Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berusaha menarik minat investor untuk berinvestasi di sektor infrastruktur, khususnya kelistrikan. Salah satu upaya yang dilakukan BKPM bersama kementerian lain adalah menyederhanakan perizinan dan pemberian fasilitas insentif fiskal bagi investasi sektor infrastruktur.

Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, perizinan kelistrikan telah disederhanakan dari 49 izin yang memakan waktu 923 hari menjadi cuma 25 izin dalam 256 hari atau kurang dari 10 bulan. ?Meski begitu, masih banyak ruang untuk penyederhanaan lebih lanjut dan proses ini terus dilakukan,? katanya saat membuka acara Dialog Interaktif "Reformasi Perizinan Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur" di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (3/9).

Upaya lainnya adalah, pemerintah telah merevisi peraturan tax allowance pada Mei lalu. Jadi, bidang usaha yang berhak memperoleh fasilitas ini ditambah dari 129 menjadi 143 bidang usaha dengan persyaratan yang lebih longgar. Bidang usaha tersebut termasuk tujuh bidang usaha sektor infrastruktur, seperti listrik, gas dan air.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan peraturan baru mengenai tax holiday pada dua pekan lalu. Ada sembilan industri yang mendapat insentif pajak tersebut, termasuk infrastruktur di luar skema kerjasama pemerintah dan badan usaha. ?Periode berlakunya juga diperpanjang, dari 10 tahun menjadi hingga 20 tahun,? katanya.

Berbagai upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan minat investasi di bidang infrastruktur. Pemerintah memang membutuhkan dana lebih dari Rp 5.500 triliun untuk membiayai seluruh proyekinfrastruktur yang akan dibangun hingga tahun 2019. Masalahnya, anggaran negara hanya mampu membiayai kurang dari seperempatnya.

Karena itulah, sejak Januari hingga Agustus tahun ini, Tim Pemasaran Penanaman Modal BKPM telah mengidentifikasi dan menindaklanjuti minat investasi di sektor kelistrikan senilai US$ 47,1 miliar dan US$ 23,8 miliar di sektor infrastruktur lainnya. Dari minat tersebut, tujuh proyek senilai US$ 3,6 miliar akan mengajukan Izin Prinsip investasi dalam waktu dekat ini.

Sepanjang semester I-2015, BKPM mencatat total nilai realisasi investasi infrastruktur sebesar Rp 72,2 triliun atau sudah 63 persen dari realisasi investasi infrastruktur tahun lalu. Bahkan, 94 persen dari realisasi tahun 2013.

Pada periode yang sama, BKPM telah menerbitkanIzin Prinsip investasi senilai Rp 314 triliun atau meningkat lebih dari lima kali lipat dibandingkan periode sama tahun lalu. Realisasi proyek infrastruktur ini menumbuhkan optimisme bahwa daya saing investasi Indonesia akan meningkat ke depan. Karena, berdasarkan survei World Economic Forum 2014, infrastruktur dan logistik merupakan satu dari lima tantangan utama dalam berbisnis di Indonesia.

BKPM juga terus mendorong percepatan realisasi investasi di sektor infrastruktur, khususnya sektor listrik. Pada semester I-2015, ada 226 proyek listrik dalam proses konstruksi dengan nilai investasi mencapai Rp 18,4 triliun. Jumlahnya paling besar dari realisasi investasi bidang infrastruktur yang lain, seperti proyek jaringan gas, air, transportasi, telekomunikasi dan pergudangan

Franky menyatakan, banyaknya investasi proyek listrik yang dalam tahap konstruksi ini sejalan dengan target pemerintah membangun pembangkit listrik berkapasitas 35 Gigawatt (GW) dalam lima tahun ke depan. Yang menarik, sebagian dari proyek listrik tersebut bersumber dari energi baru dan terbarukan. ?Yang menggembirakan adalah 10 persen nilai investasi tersebut direalisasikan di 14 proyek energi baru dan terbarukan, yaitu pembangkit listrik tenaga air, mikrohidro, panas bumi, dan biomassa,? katanya.

Reporter: Redaksi